Minggu, 29 November 2015

ANAK TERLAHIR DI BEDA NEGARA

Pendaftaran kewarganegaraan langsung ke Kantor Wilayah. Tim Riset KPC MELATI langsung terjun lapangan yaitu ke Kantor Wilayah Dephukham DKI Jakarta sebagai pintu gerbang pertama yang menangani proses permohonan pendaftaran anak menjadi WNI.
Tim Riset secara proaktif dan berkala melakukan pengawalan terhadap aplikasi tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang diatur oleh Permen yang sekarang berjalan bagi pelaku perkawinan campuran terutama oleh ibu-ibu WNI yang ingin segera mendaftarkan anaknya menjadi WNI.
Masalah-Masalah masih ada saja kendala dalam praktek lapangan
Teori dan praktek beda di lapangan
Index Permasalahan dari Permen ini terbagi dalam kategori:
1. Dokumen Keluarga Perkawinan Campuran
Dilemma: Kurangnya pengetahuan hukum ibu WNI alias buta hukum. Ini juga karena kurangnya sosialisasi dari bagian penerangan pemerintah kepada masyarakat dan kadang kesimpang-siuran informasi yang diberikan oleh pejabat. Akibatnya membingungkan dan meresahkan masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum yang berlaku.
2. Dokumen Anak WNA
Inti permasalahan yang dilakukan oleh ibu-ibu WNI terhadap anaknya yang mestinya berstatuskan WNA pada versi UU Kewarganegaraan No. 62 th. 1958 yang masih diskriminasi gender terhadap Akte Lahir Anak Ius Sanguinis Patriarki. Dampak psikologisnya, bahwa ibu WNI tidak dapat memberikan jaminan perlindungan status hukum dari pemerintah kepada anaknya karena mereka adalah WNA. Dampak ekonomi rumah tangganya, bahwa belum tentu kemampuan finansial ibu WNI ini mapan untuk membiayai pengurusan dokumen asing dan soal perizinan tinggal bagi penduduk asing.

Dampak UU Kewarganegaraan versi lama yang terkait dengan UU Perkawinan dan UU Keimigrasian membuat sebagian ibu-ibu WNI melakukan penyimpangan hukum dengan mendaftarkan anaknya sebagai “Anak Diluar Nikah” dalam Akte Lahir sehingga anaknya otomatis menjadi WNI, tetapi terpisahkan statusnya dari ayah WNA. Padahal kedua orang tua ini menikah secara resmi di Catatan Sipil/KUA/Menikah di Luar Negeri.
Ibu WNI belum tentu pernah mengurus-memiliki paspor asing untuk Anak yang dilahirkan oleh pasangan perkawinan campuran, karena mungkin tidak pernah mengurus ke Kedutaan atau adanya peraturan Negara tersebut yang mensyaratkan kedua orang tuanya harus hadir bersama dengan membawa anaknya yang baru lahir untuk pembuatan paspor. Kendala hukumnya adalah ibu WNI tidak berhak secara sepihak melakukan pembuatan paspor untuk bayinya. Atau ketentuan perpanjangan paspor yang memerlukan tanda tangan ayah WNA.
Keretakan atau ketidakharmonisan rumah tangga suami istri. Pada kenyataannya, seringkali suami WNA membawa pergi dokumen anak-anak (Akte Lahir, Paspor Asing) terutama bila dokumen tersebut dikeluarkan oleh Perwakilan Negara Asing. Untuk meminta dokumen yang baru belum tentu bisa dilakukan secara sepihak oleh ibu WNI saja, sementara anak tersebut masih tinggal bersama ibu WNI di Indonesia.
Tidak banyak ibu WNI yang memilih untuk mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sendiri untuk anaknya yang WNA, sebagian karena ketidakpahaman dan sebagian karena ketidaktransparanan akan peraturan imigrasi yang menyebabkan perbedaan interpretasi di lapangan dan di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kasus dimana satu keluarga perkawinan campuran mempunyai lebih dari 3 anak ditambah dengan kontrak kerja suami WNA yang sudah berakhir, suami yang mendadak tidak mampu bekerja karena alas an kesehatan atau pekerjaan suami WNA belum tentu memberikan tunjangan izin tinggal untuk anak-anak WNAnya, keadaan ini menjadi beban tambahan ekonomi rumah tangga perkawinan campuran, belum lagi kalau ternyata suami WNA tiba-tiba menghilang entah kemana? Sementara anak harus tetap menjadi tanggungan ibu WNI.
Dalam kasus dimana KITAS anak sudah hampir habis masa berlakunya, tetapi SK Menteri Hukum dan HAM untuk Kewarganegaraan Anak WNI belum terbit. Anak harus menunggu di Indonesia sampai semua dokumen keimigrasiannya siap dan lengkap. Sedangkan ada kemungkinan ketentuan mendadak harus meninggalkan Indonesia karena urusan keluarga yang sangat mendesak dan mengharuskan kehadiran si anak di Negara asing.
3. Dokumen Suami WNA (Paspor Asing)
Kebanyakan para istri WNI mengalami kendala untuk membawa buku paspor asing suami WNA, sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh Permen untuk Pendaftaran Anak WNI, karena factor-faktor:
Dalam perkawinan yang bermasalah, khususnya pada perkawinan beda bangsa yang jelas beda budaya, bahasa, agama, dan hukum, persyaratan ini menimbulkan permasalahan tambahan yang pelik sehingga menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan ini. Tentunya pada awal perkawinan setiap orang mengharapkan rumah tangganya berjalan mulus, tapi belum tentu impian menjadi kenyataan hidup. Misalnya: Terjadi KDRT tapi masih mempertahankan perkawinannya demi status perlindungan anak yang masih dinyatakan sebagai WNA/penduduk asing di Indonesia.
Hubungan suami istri yang long distance, beda domisili dikarenakan tugas suami WNA dipindahkan ke Negara yang berbeda-beda sehingga paspor asing suami harus tetap melekat selama bepergian.
Belum tentu mendapat “Green Light” dari suami WNA untuk mendaftarkan anak menjadi WNI, walaupun dengan kondisi perkawinan yang masih baik-baik saja. Peran suami WNA selain sebagai Kepala Keluarga juga berpeluang untuk mendominasi terhadap payung hukum yang berlaku. Ini berarti perempuan WNI tidak mempunyai kapasitas sepenuhnya untuk melakukan keputusan hukum bagi kepentingan dan kebaikan anaknya.


4. Persyaratan Surat Pernyataan Anak Belum Menikah
Permen meminta surat ini dibuat dan ditandatangani di atas meterai. Apakah hal ini lazim diberlakukan kepada anak yang masih dibawah umur, misalnya anak masih umur 3 tahun harus menyatakan belum menikah? Dalam UU Perkawinan yang membolehkan anak menikah umur 17 tahun. Oleh karenanya usulan KPC MELATI sebaiknya diberlakukan hanya bagi anak yang umur jatuh tempo 17 tahun pada saat mendaftarkan menjadi WNI.
5. Legalisasi KTP dan KK di Indonesia
Bahwa peraturan dalam Kartu Keluarga hanya bisa mencantumkan individu yang berstatuskan WNI atau orang asing yang telah mempunyai KTP bagi Penduduk Asing. Akibatnya alamat KTP dan KK belum tentu sama dengan alamat tinggal keluarga perkawinan campuran ini. Ditambah lagi bahwa UU Pokok Agraria menyatakan bahwa WNA tidak dapat memiliki properti dengan Status Hak Milik (SHM).
Intinya, ketidakpraktisan dan dapat memakan waktu lama bila istri WNI harus mondar-mandir ke Kantor Kelurahan di tempat yang belum tentu dekat dengan rumah tinggalnya, atau dalam kota yang sama, atau dalam wilayah propinsi yang sama.
6. Legalisasi Dokumen Yang Diterbitkan oleh Negara Lain / Kantor Perwakilan Asing
Dalam hal ini Akte Nikah dan Akte Lahir Anak.
Tidak semua Kantor Perwakilan Negara Asing di Indonesia mengenal sistem legalisasi dokumen sesuai dengan aslinya. Seperti cara yang lazim dilakukan di Kantor Pemerintah Indonesia adalah pencocokan dokumen asli dengan hasil fotokopinya dan diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang dari Kantor yang mengeluarkan surat tersebut untuk menerakan cap dan tanda tangan sesuai dengan aslinya.
Contohnya negara-negara:
• Hong Kong: tidak ada legalisasi bagi dokumen asli.
• Amerika: Tidak ada model True Copy, yang ada penerbitan salinan asli. Untuk memperoleh salinan asli tersebut harus pergi sendiri ke Kantor “Birth and Death Statistic Office” dimana setiap Negara bagian di Amerika mempunyai ketentuan yang berbeda-beda. Untuk memperoleh salinan asli ini tidak bisa diwakilkan oleh Kantor Perwakilan Amerika di Indonesia. Misalnya, anak pertama lahir di Negara Bagian New York, harus ke New York. Anak kedua lahir di Negara bagian California, harus ke California.
• Belgia: Tidak bisa melegalisasi surat di Kantor Perwakilan Belgia di Negara lain. Legalisasi surat harus dilakukan di Negara Belgia dimana dokumen tersebut dikeluarkan.

Anak-anak dalam satu keluarga perkawinan campuran bisa saja dilahirkan di Negara yang berbeda-beda dikarenakan pekerjaan orangtuanya yang mengharuskan perpindahan domisili. Negara-negara tempat anak-anak tersebut dilahirkan mungkin memberlakukan azas ius soli atau ius sanguinis, sehingga menimbulkan kerumitan dalam pengurusan legalisasi dokumen yang diperlukan.
Intinya, tidak semua urusan legalisasi dokumen bisa ditangani oleh Kantor Perwakilan Asing di Indonesia. Karena harus dikembalikan kepada Negara masing-masing yang berwenang melakukan legalisasi dokumen sebagai True Copy/Salinan Asli/Kutipan. Kemudian tidak semua pasangan perkawinan campuran berdomisili di negara dimana mereka pernah menikah atau di tempat setiap kelahiran anak-anaknya.
Konsekuensi yang harus diterima bila menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Rabu, 21 Oktober 2015

PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. 2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
    study kasus :
    pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
    Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

   
        Kesaamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal-pasal UUD '45 tentang persamaan hak

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : 
  • (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”  
  • (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”

TEKNOLOGI & KEMISKINAN

Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan dan teknologi sebagai suatu seni yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the technological society” (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik, meskipun artinya sama. Menurut Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk mesin, teknologi atau prosedur untuk memperoleh hasilnya, melainkan totalitas  metode yang dicapai secara rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan tingkat perkembangan) dalam setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi penurut Ellul adalah berbagai usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang distandarisasi dan diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis  menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Alvin Tofler (1970) mengumpakana teknologi itu sebagai mesin yang besar atau sebuah akselarator (alat pemercepat) yang dahsyat, dan ilmu pengetahuan sebagai bahan bakarnya. Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan secara kuantitatif dan kualtiatif, maka kiat meningkat pula proses akselerasi yagn ditimbulkan oleh mesinpengubah, lebih-lebih teknologi mampu menghasilkan teknologi yang lebih banyak dan lebih baik lagi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan
sistem nilai yang dimiliki. Dalamhal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minilam ( versi bank dunia, dikota 75 $ dan desa 50 $AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).
Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Dalam hal ini Teknologi dan kemiskinan ada beberapa hal contoh kasus atara lain saat teknologi sudsh semakin berkembang tetapi banyak warga miskin yang masih tidak ada listrik hal ini pun kerap terjadi di daerah pedalaman . Tidak ratannya pembagian listrik tersebut.

Sabtu, 04 Juli 2015


CIRI KHAS KOTA BERLIAN




Kota yang terkenal dengan berlian adalah Kota Banjarmasin dengan penghasil berlian dan batu terbaik di Indonesia. Masyarakat Banjarmasin menyebut kue dengan sebutan wadai salah satu kue yang terkenal dengan Kota Berlian tersebut adalah Bingka Kentang biasannya Bingka kentang adalah salah satu menu wajib saat berbuka puasa , pesta dan acara adat . Membuat Bingka Kentang pun tidak di goreng melaninkan di bakar atau dipanggang rasannya yang lembut dan manis membuat semua kalangan umur menyukainnya . Cara membuatnnya pun cukup mudah berikut cara membuat Bingka kentang :

Bahan Membuat Bingka Kentang :
– 75gr Tepung terigu
– 3 butir Telor Ayam
– 300gr Kentang (direbus, dikupas lalu dilunakkan)
– 1 lembar Daun pandan
– ½ sdt Garam
– 1 liter Santan
– ½ sdt Vanili
– 250gr Gula pasir
Cara Membuat Bingka Kentang :
Langkah pertama, Rebus santan di atas api kecil bersama dengan daun pandan, garam dan panili hingga mendidih lalu anda angkat, kemudian saring dan dinginkan (Usahakan santan yang tersisa sekitar 600 ml)
Langkah kedua, Gula pasir beserta telur ayam dikocok-kocok sampai terlihat setengah mengembang, kemudian masukkan kentang yang sudah lunak/benyek ke dalamnya beserta terigu lalu anda aduk sampai merata. Setelah itu santan dicampur dengan campuran telur kentang, lalu diaduk sampai licin.

Selanjutnya, keluarkan cetakan yang sebelumnya telah dilumuri oleh mentega dan di alasi dengan kertas roti, Kemudian tuangkan adonan dan masukkan ke dalam oven untuk dipanggang dengan suhu 180 derajat celcius selama kurang lebih 45 menit. Setelah matang, kue bingka kentang buatan anda siap untuk disajikan.

Minggu, 03 Mei 2015

Getuk kaya akan manfaat



Getuk kaya akan Vitamin

    

Indonesia kaya akan makananan tradisional mulai dari makanan berat hingga makanan ringan sekarang yang akan kita bahas adalah Getuk makanan yang berasal dari jawa tengah bahan dasar getuk adalah singkong lalu di taburi kelapa . Manfaat Getuk baik untu iet karena getuk redah kalori , baik juga untuk pencernaantu karena bahan dasarnnya singkong yang mudah larut dalam air  dan kaya akan vitamin . Cara membuat Getuk sangat mudah tetapi membutuhkan kesabaraan
Bahan Getuk :
-          Singkong yang sudah di kupas kulitnnya
-          Gula Pasir
-          Vanili
-          Air
-          Pewarna makanan sesuai selera

Bahan Urap Kelapa :
-          Kelapa di parut kasar
-          Garam

Cara membuatnnya :
1. Didihkan gula , air , dan vanili sampai kental angkat dan dinginkan
2. Kukus singkong sampai matang dan lunak . tumbuk selagi panas sesudah tuangkan gula pasir beserta vanili dan pewarna makanan secukupnnya
3. Giling adonan dan potong sesuai selera hidangkan dengan urap kelapa

4. Getuk siap dinikmati

Jalan jalan ke Rumah Adat

Jalan Jalan ke Rumah adat





Setiap daerah mempunyai rumah adat masing masing salah satunya adalah n yaitu Minang Kabau. Dikenal dengan sebutan Rumah Gadang selain untuk tempat tinggal sebagai juga tempat musyawarah keluarga , tempat mengadakan upacara upacara  dan pewaris nili nilai adat  . Karena seiring perkembangan jaman kita tidak perlu jauh jauh ke padang sekarang di Taman Mini ada replika Rumah Gadang . Rumah Gadang Minang kabau merupakan rumah milik bersama sebuah kaum keluarga besar makannya dibangun secara bergotong royong bangunanya terdiri dari kayu . Nah setiap prempuan yang sudah menikah memdapat bagian kamar 

Kebijakan Kenaikan Harga BBMl

Kebijakan Kenaikan Harga BBM

 


Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dikarenakan BBM dirasa tidak dinikmat semua kalangan hanya kalangan mampu saja yang di menikmati dan akan di ahlihkan ke Bpjs yaitu jaminan masyarakat untuk kesehataan  . Tetapi tidak semua masyarakat setuju dengan kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM .
“ Sangat tidak setuju BBM  karena nanti kebututuhan pokok akan naik “ ujar Ibu khadijah . Tetapi tidak semua masyarakat tidak setuju ad sebagian masyarakat yang setuju dengan kebijakan Pemerintah
“ Selama itu untuk kebaikan masyarakat dirasa tidak masalah asal jaminan kesehataan lebih beroperasi lagi” uja Yusuf

Masyarakat mempuyai opini berbeda berbeda mulai dari ada yang setuju dan tidak setuju tetapi menurut saya pribadi selama Jaminan kesehataan masyarakat beroperasi baik tidak masalah

Senin, 05 Januari 2015

BAB 11 MANUSIA DA HARAPAN

A. Pengertian Harapan
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan dapat diartikan sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Yang dapat disimpulkan harapan itu menyangkut permasalahan masa depan.
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan – pesan kepada ahli warisnya.
Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing – masing. Misalnya, Budi hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seorang yang mempunyai harapan yang berlebihan terkadang akan berakibat menjadi tertawaan orang banyak seperti pribahasa “Si pungguk merindukan bulan”, walaupun tidak ada yang tidak mungkin didunia ini bila Tuhan berkehandak.
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan dapat terwujud, maka diperlukan usaha dengan sungguh – sungguh, berdoa dan pada akhirnya bertawakal agar harapan itu dapat terwujud.
B. Apa Sebab Manusia Mempunyai Harapan ?
Menurut kodratnya manusia itu adalah mahluk sosial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu interaksi hidup, yakni ditengah suatu keluarga atau sebagai anggota masyarakat. Tidak ada satu manusiapun yang luput dari interaksi hidup. Ditengah – tengah yang lainnya, seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik / jasmani maupun mental / spiritualnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup berinteraksi dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup. Dorongan kodrat, ialah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai kemampuan untuk itu semua. Dorongan kebutuhan hidup, sudah kodratnya bahwa manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat dibedakan atas kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.                                                  
Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manuis itu ialah :
a)      Kelangsungan hidup (survival)
b)      Keamanan (safety)
c)      Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)
d)      Diakui linkungan (status)
e)      Perwujudan cita – cita (self actualization)
C. Pengertian Doa
Menurut bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan.
Adapun lafadz do'a yang ada dalam al Qur'an bisa bermakna sebagai berikut:
1.      Ibadah, seperti firman Allah: Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi madharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat demikian make, kamu termasuk orang-orang yang zhalim. (Yunus: 106).
2.      Perkataan atau Keluhan. Seperti pada firman Allah: Maka tetaplah demikian keluhan mereka, sehingga kami jadikan mereka sebagai tanaman yang telah dituai, yang tidak dapat hidup lagi. (al Anbiya: 15).
3.      Panggilan atau seruan. Allah berfirman: Maka kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling ke belakang. (ar- Rum: 52)
4.      Meminta pertolongan. Allah berfirman: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang at Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad) buatlah satu surat yang semisal at Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (al Baqarah: 23).
5.      Permohonan. Seperti firman Allah: Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjagapenjaga jahannam: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari." (al Mukmin: 49).
Macam-Macam Do’a
Syeikh Abdurrahman bin Sa'diy berkata: "Setiap perintah di dalam al Qur'an dan larangan berdo'a kepada selain Allah, meliputi do'a masalah (permintaan) dan do'a ibadah.
Adapun perbedaan antara kedua macam do'a tersebut adalah:
Do'a masalah (permintaan) adalah: Meminta untuk diberikan manfaat dan dicegah dari kemudharatan, atau sesuatu yang sifatnya permintaan. Dan ini dibagi menjadi tiga:
a)      Permintaan yang ditujukan kepada Allah semata dan ini (termasuk tauhid dan berpahala. -red. vbaitullah)
b)      Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah, padahal dia tidak mampu memenuhi dan memberikan permintaannya. Seperti meminta kepada kuburan, pohon-pohon besar atau tempat-tempat keramat. Dan ini termasuk syirik dan dosa besar.
c)      Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah pada hal-hal yang bisa dipenuhi dan bisa dilakukan, seperti meminta prang lain, yang masih hidup untuk memindahkan atau membawakan barangnya dan ini hukumnya boleh.
Do'a Ibadah maksudnya Semua bentuk ibadah atau ketaatan yang diberikan kepada Allah balk lahiriah maupun batiniah, karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah misalnya shalat, puasa, Haji dan sebagainya, tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan ridha Allah dan dijauhkan dari azab-Nya.
D. Kepercayaan
Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal – hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Ada beberapa kalimat yang dapat kita perhatikan :
Ia tidak percaya pada diri sendiri.
Saya tidak percaya ia berbuat seperti itu, berita itu kurang dapat dipercaya.
Bagaimana juga kita harus percaya kepada pemerintah.
Kita harus percaya akan nasehat – nasehat yang berasal dari Al-qur’an.
Dengan contoh berbagai kalimat diatas maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa dasar kepercayaan itu adalah kebenaran.
E. Berbagai Kepercayaan Dan Usaha Meningkatkannya
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
• Kepercayaan pada diri sendiri
Kepercayaan pada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya pada diri sendiri pada hakekatnya percaya pada Tuhan Yang Maha Esa Percaya pada diri sendiri, menganggap dirinya tidak salah, dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya.
• Kepercayaan kepada orang lain
Percaya kepada orang lain itu dapat berupa percaya kepada saudara, orang tua, guru, atau siapa saja. Kepercayaan kepada orang lain itu sudah tentu percaya ternadap kata hatinya, perbuatan yang sesuai dengan kata hati, atau terhadap kebenarannya. Ada ucapan yang berbunyi orang itu dipercaya karna ucapannya. Misalnya, orang yang berjanji sesuatu hams dipenuhi, meskipun janji itu tidak terdengar orang lain, apalagi membuat janji kepada orang lain.
• Kepercayaan kepada pemerintah
Berdasarkan pandangan teokratis menurut etika, filsafat tingkah laku karya Prof.Ir, Poedjawiyatna, negara itu berasal dari Tuhan. Tuhan langsung memerintah dan memimpin bangsa manusia, atau setidak-tidaknya Tuhanlah pemilik kedaulatan sejati, Karena semua adalah ciptaan Tuhan. Semua mengemban kewibawaan, terutama pengemban tertinggi, yaitu raja, langsung dikaruniai kewibawaan oleh Tuhan, sebab langsung dipilih oleh Tuhan pula (kerajaan)
Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, (kewibawaan pun milik rakyat. Rakyat adalah negara, rakyat itu menjelma pada negara. Satu-satunya realitas adalah negara). Manusia sebagai seorang (individu) tak berarti. Orang. mempunyai arti hanya dalam masyarakat, negara. Hanya negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, kedaulatan mutlak pada negara, negara demikian itu disebut negara totaliter. satu-satunya yang mempunyai hak ialah negara; manusia perorangan tidak mempunyai hak, ia hanya mempunyai kewajiban (negara diktator) Jelaslah bagi kita, baik teori atau pandangan teokratis ataupun demokratis negara atau pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran. Karena itu wajarlah kalau manusia sebagai warga negara percaya kepada negara/pemerintah.
• Kepercayaan kepada Tuhan
Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran. Kepercayaan itu amat penting, karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan rasa manusia dengan Tuhannya. Bagaimana Tuhan dapat menolong umatnya, apabila umat itu tidak mempunyai kepercayaan kepada Tuhannya, sebab tidak ada tali penghubung yang mengalirkan daya kekuatannya. Oleh karcna itu jika manusia berusaha agar mendapat pertolongan dari padanya, manusia harus percaya kepada Tuhan, sebab Tuhanlah yang selalu menyertai manusia. Kepercayaan atau pengakuan akan adanya zat yang maha tinggi yang menciptakan alam semesta seisinya merupakan
konsekuensinya tiap-tiap umat beragama dalam melakukan pemujaan kepada zat tersebut.
Usaha-usaha Meningkatkan Percaya pada Tuhan
Usaha itu antara lain:
• Meningkatkan ketaqwaan kita dengan jalan meningkatkan ibadah.
• Meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat.
• Meningkatkan kecintaan kita kepada sesama manusia dengan jalan suka    menolong, dermawan, dan sebagainya.
• mengurangi nafsu mengumpulkan harta yang berlebihan.
• menekan perasaan negatif seperti iri, dengki, fitnah, dan sebagainya.

BAB 10 MANUSIA DAN KEGELISAHAN

A.    Pengertian Kegelisahan

Kegelisahan berasal dari kata gelisah yang beraru tidak tenteram hatinya selalu merasa khawatir , tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hari maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya tidak sabar ataupun dalam kecemasa.
Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu gejala tingkah laku atau gerak gerik tersebut muknya lain dari bisasanya mialnya berjalan mondar mandir dalam ruangan tertentu sambil menundukkannya kepadalnya memandang jauh kedepan sambil mengepalkan tangannya duduk termenung sambil memegang kepalanya duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara dan lain lain
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari keemasan karena itu dalam kehidupn sehari hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan kekhawatiran ataupunk ketakutan definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena hal yang didingainkannya tidak tercapai.
Sigmeund freud ahli psikoanalisa berpendapat bawa ada tiga macam kecemasan yang menimpa mansusia yaitu kecemasan kenyataan (objektid) kecemasan neurotic dan kecemasan moril.
§  Kecemasaan Objektif
Kecematan tentang kenyataaan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorangyang mengancam ntuk mencelakaakaknnya pengalaman bahaya mewarisi kecenderungannya untuk menjadi takut kalau berada dekat benda benda tertentu atau keadaan tertentu di lingkungannya. Sebagai contoh, jika seorang wanita yang pernah trauma dengan kecoa, maka dia akan cenderung takut jika melihat kecoa. Namun ada orang dengan reaksi membalik. Karena ia mendendam maja ua berusaha selalu untuk ganti berbuat kejam sebagi pelampiasannya. Misalnya seperti ayng ada di Film Forbidden Party, a.k.a Invitation only.
§  Kecemasan Nerotis (Syaraf)
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya yang naluriah. menurut Sugmund Freud kecemasan ini dibagi menjadi tiga macam. Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan kecemasan timbul karena orang itu takut akan bayangannya sendiri atau takut akan id nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seorang yang gelusan , yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat terjaid.
§  Kecemasaan Moril
Kecemasan moril sidebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam macam emosi antara lain: iri, benci dendam dengki dan marah gelisah cinta dan rasa kurnag percaya diri. Misalnya seseorang yang merasa dirinya kurang canntik maka dalam pergaulannya ia terbatas kalau tidak tersisihkan sementara itu ia pun tidak berprestasi dalam berbagai kegiatan segingga kawan kawannya lebih diniliai sebagai lawan. Ketidakmampuannya menimbulakan kecemasan moril
B.   Sebab-sebab Orang Gelisah
§  Gelisah terhadap dosa-dosa dan pelanggaran ( yang telah dilakukan )
§  Gelisah terhadap hasil kerja ( tidak memenuhi kepuasan spiritual)
§  Takut akan kehilangan milik ( harta dan  jabatan )
§  Takut menghadapi keadaan masa depan ( yang tidak disukai )
C.   Usaha-usaha Mengatasi Kegelisahan
Usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk mengatasi kegelisahan ini peratama-tama harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu kita harus bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga kesulitan dapat kita atasi. Sedangkan cara yang paling ampuh untuk mengatasi kegelisahan adalah dengan berserah diri kepada Tuhan.
D.   Keterasingan
Keterasingan berasal dari kata terasing, dan kata itu dalah dari kata dasar terasing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti, tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain atau terpencil. Jadi kata keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain. Penyebab orang berada dalam posisi terasingkan adalah perilakunya yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat atau kekurangan yang ada pada diri seseorang , sehingga ia dapat atau sulit menyesuaikan diridalam masyarakat.
E.    Kesepian
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman. Setiap orang pernah mengalami kesepian. Karena kesepian bagian hidup manusia, lama rasa sepi itu bergantung kepada mental orang dan kasus penyebabnya.
F.    Ketidakpastian
Ketidakpastian adalah sebutan yang digunakan dengan berbagai cara di sejumlah bidang, termasuk filosofifisikastatistikaekonomikakeuanganasuransipsikologisosiologiteknik, dan ilmu pengetahuan informasi. Ketidakpastian berlaku pada perkiraan masa depan hingga pengukuran fisik yang sudah ada atau yang belum diketahui. Contohnya, jika Anda tidak tahu apakah besok hujan, maka Anda mengalami ketidakpastian. Bila Anda menerapkan kemungkinan ini pada hasil memungkinkan yang menggunakan perkiraan cuaca, Anda telah memperkirakan ketidakpastian