A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates,
keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah
sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ?
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila.
Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan
setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah
makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala
kebutuhannya.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan
kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik
daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang
seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal
agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta
dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi
Tuhan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan suatu pencapaian atau
tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang
tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita
sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat
di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan
budi luhur selalu dipupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
HAL-HAL POSITIF YANG DAPAT DITERAPKAN SEHARI-HARI KARENA
RINGKASAN INI:
1. Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2. Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3. Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4. Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5. Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
1. Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2. Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3. Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4. Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5. Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
KARENA RINGKASAN INI :
1. Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2. Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3. Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4. Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5. Jauhkan diri dari sikap sombong
1. Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2. Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3. Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4. Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5. Jauhkan diri dari sikap sombong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar