Senin, 25 April 2016

Tulisan ( simbol-simbol HAKI )


simbol-simbol HAKI


Haki adalah sebuah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.  Yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Berikut adalah beberapa lambang yang biasanya menyertai benda yang dilindungi oleh haki

COPYRIGHT


Istilah copyright memiliki symbol “huruf C dalam lingkaran”. Copyright adalah suatu jenis hak yuridis yang fokusnya adalah memberikan perlindungan hokum terhadap tindakan perbanyak secara eksklusif terhadap suatu karya. Makna hukum dari huruf C yang dilingkari itu adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa ia lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut. Karena itu, siapa saja yang ingin memperbanyak karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin kepada pemilik hak cipta. Memperbanyak karya tanpa meminta izin adalah suatu pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut memiliki makna yang sama dengan ALL RIGHTS RESERVED. Simbol tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.

COPYLEFT

Copyleft adalah lawan kata dari copyright (hak cipta), begitupun arti dari kedua istilah tersebut copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.

CREATIVE COMMONS (CC)

Jika “Collaboration & Cooperation” adalah dua kata kunci yang menjadi tujuan dari pengembangan Copyleft, maka “Share” adalah kata kunci dalam pengembangan Creative Commons (CC). Kesamaan dari semua simbol CC adalah adanya pernyataan dari pencipta/pemegang hak cipta bahwa Ia memang memberikan izin bagi setiap orang untuk melaksanakan hak cipta atau hak moralnya, tetapi izin itu tidak untuk seluruhnya. Pencipta/pemegang hak cipta masih memegang sendiri hak-hak tertentu sesuai dengan tipe lisensi CC yang dipilihnya. Karena itu penggunaan simbol CC memiliki makna yang sama dengan frase: SOME RIGHTS RESERVED. Jadi ketika seorang pengarang menaruh simbol, misalnya, “kata BY dalam lingkaran” maka itu bermakna Ia mengizinkan karyanya diperbanyak, direpublikasi, dijual, dan dimodifikasi, sepanjang namanya tetap disebutkan dalam karya tersebut. Atau bisa pula dikatakan, Ia mengizinkan karyanya “dibajak” tetapi Ia tidak mengizinkan karyanya “dijiplak”. 

















Makna Simbol R , C, TM

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. 
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan


Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya. Trademark


 Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar