Pengertian
(Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan
menurut Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan
dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area
untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological
footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat
keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian
dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak
ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai
perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity
atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam
menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang
panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan
memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang
mendiami suatu kawasan.
Definisi
Daya Dukung Lingkungan/ Carrying Capacity :
- Jumlah organisme atau spesies
khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan
- Jumlah penduduk maksimum yang
dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
- Jumlah makhluk hidup yang dapat
bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa
membahayakan lingkungan tersebut
- Jumlah populasi maksimum dari
organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut
- Rata-rata kepadatan suatu
populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka
yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk
menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan
berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat
tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial
dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut
Permasalahan
mengenai lingkungan yang kerap ditemui dalam kaitannya dengan bidang penataan
ruang antara lain dapat ditemukan dalam contoh kasus sebagai berikut:
- Alih fungsi lahan pertanian
produktif menjadi lahan non pertanian seperti industri, permukiman,
prasarana umum, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan, alih fungsi lahan
dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya (pertanian, industri,
permukiman, dan sebagainya) mencapai 50.000 ha/ tahun.
- Penurunan secara signifikan luas
hutan tropis sebagai kawasan resapan air. Pengurangan ini terjadi baik
akibat kebakaran maupun akibat penjarahan/ penggundulan. Apabila tidak
diambil langkah-langkah tepat maka kerusakan hutan akan menyebabkan
run-off yang besar pada kawasan hulu-hilir, meningkatkan resiko
pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir, mengganggu siklus hidrologis,
dan memperluas kelangkaan air bersih dalam jangka panjang.
- Meningkatnya satuan wilayah
sungai (SWS) yang kritis. Pada tahun 1984, tercatat dari total 89 SWS yang
ada di Indonesia, 22 SWS berada dalam kondisi kritis. Kondisi ini terus
memburuk dimana pada tahun 1992 jumlah SWS yang kritis meningkat menjadi
39 SWS dan pada tahun 1998 membengkak menjadi 59 SWS.
Kebijakan
nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan
diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang [UU
24/1992], yang kemudian diperbaharui dengan Undangundang Nomor 26 Tahun 2007
[UU 26/2007]. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang
nasional yang semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun
diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi
harapan. Bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang
berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung
lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara
kasat mata baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan.
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/ 2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] atau Strategic Environmental Assessment [SEA] menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir [framework of thinking] perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup yang juga di dukung oleh keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/ 2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] atau Strategic Environmental Assessment [SEA] menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir [framework of thinking] perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup yang juga di dukung oleh keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan
Peraturan Menteri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis, KLHS adalah proses mengintegrasikan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan
terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang selanjutnya disingkat KRP.
Tujuan
KLHS adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana dan/atau program (UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 15).
Adapun
manfaat yang dapat dipetik dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
- Merupakan instrumen proaktif dan
sarana pengambilan keputusan
- Mengidentifikasi dan
mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara
sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
- Mempertimbangkan aspek lingkungan
hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang
lebih tinggi
- Mencegah kesalahan investasi
dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan
yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
- Tata pengaturan (governance) yang
lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders)
dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan
partisipasi
- Melindungi aset-aset sumberdaya
alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin
berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
- Memfasilitasi kerjasama lintas
batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan
menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar