ETIKA PROFESI
(HAK MEREK)
(Perkara Kasus IKEA)
IKEA Belanda (Furniture) ><
IKEA Surabaya (Cafe)
Pemeran
1. Hakim Ketua (Ilham Setiawan)
2. Hakim Anggota 1 (Tyas N. P)
3. Hakim Anggota 2 (Salwa F)
4. Panitera (Ameilia N Dewi)
IKEA Belanda (Pihak Penuntut)
1. Jaksa Penuntut Umum (Dove)
2. Owner (Dwiki)
3. Skretaris (Intan)
4. Saksi 1 (Stella)
5. Saksi 2 (Richard)
IKEA Surabaya (Pihak Tertuntut)
1. Penasehat Hukum (Arie P)
2. Owner (Ghiefary)
3. Co-Founder (Arief S)
4. Saksi 1 (Fakhruroji)
5. Saksi 2 (Ridwan)
Ø
Narasi
Pada tahun
2016, terjadi laporan sengeketa merek IKEA. Laporan ini dilakukan oleh pihak
IKEA (Ingvar Kamprad Elmatayd Agunnaryd) yang berasa Hullenbergweg, Belanda
yang menggugat pihak IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) lokal yang berasal
dari Surabaya, Indonesia.
Pihak
Belanda melakukan gugatan karena merasa dirugikan dengan pemakain nama merk
IKEA oleh pihak lokal tanpa seijin mereka untuk membuka usaha dan meraup
keuntungan dari nama IKEA yang sudah dikenal di masyarakat sebelumnya.
Sementara pihak IKEA lokal sendiri memiliki alasan tersendiri mengapa mereka
menggunakan nama IKEA.
Pihak
lokal mengganggap diri mereka tidak bersalah dikarenakan mereka menggunakan
nama merek yang sama sekali tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek di
Indonesia. Hal ini juga dapat terjadi karena pihak IKEA Belanda sendiri sempat
vakum selama 3 tahun berturut-turut.
Kasus
ini sampai ke dalam persidangan, yang dimana pada saat persidangan sendiri
kemenangan diraih oleh pihak lokal Surabaya yang berdasarkan pengetahuan hakim
tersendiri.
Naskah Drama
………………………………………………………………………………………….
(Panitera persidangan membacakan aturan-aturan yang harus ditaati
pada saat persidangan berlangsung)
Ameilia : Assalamu’alaikum, wr,. Wb. Sidang
dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus / HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016.
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, kepada para hadirin dimohon untuk
berdiri (Hakim ketua, angota 1, anggota 2 memasuki
ruangan). Kepada hadirin dipersilahkan duduk kembali.
Ilham : Assalamu’alaikum, wr,. Wb.
Selamat pagi kepada hadirin semua. Sidang dengan no. perkara 264K / Pdt. Sus /
HKI / 2016 / Jakarta, 9 Ferbruari 2016, dan sidang ini terbuka untuk umum. (Ketuk palu 3 kali)
Ameilia : Penggugat atas nama perusahaan IKEA
berasal dari Belanda dan tergugat atas nama usaha IKEA berasal dari Indonesia,
Surabaya. Saya persilahkan perkenalkan diri secara ringkas di hadapan majelis
hakim.
Dove : Terima kasih saya ucapkan. Saya
mewakili IKEA Belanda. Dimana perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1943 di
Belanda dan sudah memiliki 411 lokasi usaha di berbagai Negara. Disini kami
melakukan gugatas atas penggunaan nama perusahaan kami oleh pihak lain untuk
mendirikan usaha dan mendapatkan keuntungan. Terima Kasih.
Arie : Terima Kasih. Saya mewakili
klien saya IKEA Surabaya. Usaha kami sudah berdiri sejak lama. Usaha kami
sendiri bergerak dalam bentuk usaha café. Terima Kasih.
Ameilia : Terima kasih kepada kedua pihak.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dan dipegang penuh oleh majelis hakim.
Ilham : Baiklah. Saya ingin menanyakan
kepada pihak IKEA Belanda. Apa benar nama anda Dwiki Ega Kusuma dan rekan anda
bernama Intan Ammarita?
Dwiki : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Saudari Intan bagaimana?
Intan : Iya, benar yang mulia
Ilham : Mulai tahun berapa perusahaan ini
didirikan?
Dwiki : Perusahaan ini didirikan sejak
tahun 1943 yang mulia.
Ilham : Kepada suadari Intan, sudah
berapa lama anda bekerja dalam perusahaan ini?
Intan : Kurang lebih saya sudah bekerja
selama 15 tahun yang mulia.
Ilham : Baiklah. Kemudian saya ingin
menanyakan kepada pihak IKEA Surabaya.
Apa benar nama anda Ghiefary dan Arief Sangunata?
Ghiefary : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Saudara Arief?
Arief : Iya, benar yang mulia.
Ilham : Sejak kapan saudara berdua
mendirikan usaha ini?
Ghiefary : Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu
yang mulia.
Ilham : Kepada saudara penggugat, apa
yang membuat anda merasa dirugikan?
Dwiki : Baik yang mulia, perusahaan kami
merasa dirugikan karena adanya pihak lain yang menggunakan nama perusahaan kami
dalam mendirikan usaha dan untuk menggapai keuntungan mereka tanpa seijin kami
sebagai pengguna nama IKEA sejak lama.
Ilham : Kepada saudara tergugat, apakah
benar anda menggunakan nama perusahaan lain dalam membuka usaha anda?
Ghiefary : Terima kasih yang mulia, begini, kami
dalam mendirikan usaha kami pasti mengikuti kaidah dan aturan mendirikan usaha
yang berlaku. Kami juga dalam mendirikan usaha kami pasti menghargai adanya
perusahaan lain yang telah menggunakan nama tersebut. Tetapi ada yang perlu
digaris bawahi, bahwa kami tidak menemukan adanya nama usaha IKEA yang lain
yang terdaftar.
Ilham : Bagaimana dengan hakim anggota,
ada yang ingin ditanyakan?
Salwa
: Saya ingin menanyakan kepada
saudari Intan, apakah benar anda sudah menjadi sekretaris selama 15 tahun
terakhir
Intan : Benar yang mulia
Salwa : Apakah anda mengetahui benar
mengenai kontrak kerja perusahaan anda di Indonesia?
Intan : Benar yang mulia, kontrak kerja
perusahaan kami di Indonesia masih ada 2 tahun lagi.
Salwa : Saya rasa, dari saya sudah cukup.
Ilham : Bagimana Hakim 2?
Tyas : Saya ingin menanyakan kepada
saudara Arief, sejak kapan usaha ini anda dirikan?
Arief : Seperti yang dikatakan rekan
saya tadi, kurang lebih 3 tahun yang mulia.
Tyas : Apakah benar kalian berdua
sudah mengikuti kaedah dan aturan yang ada dalam mendirikan usaha?
Arief : Benar yang mulia, seperti yang
tadi kami katakana, kami mengikuti aturan usaha yang ada, dan kami tidak ada
niat sama sekali menggunakan dan memanfaatkan nama usaha pihak lain. Dan jika
ada pihak yang mengaku memiliki nama dan ijin usaha tersebut, itu urusan mereka
dengan pihak perijinan usaha di Indonesia.
Tyas : Saya rasa dari saya cukup.
(Proses tanya jawab telah selesai, berikutnya sidang akan
berlanjut ke tahap pembuktian dengan adanya saksi)
Ilham : Baiklah karena proses tanya jawab
sudah selesai. Kita masuk ke tahap pembuktian. Apakah saudara penggugat
memiliki saksi?
Dwiki : Ada yang mulia
Ameilia : Saksi atas nama Stella Aprilly dan
atas nama Jessy Richard dipersilahkan memasuki ruangan.
Ilham : Untuk selanjutnya, pihak
penggugat dan tergugat balik ke tempat duduk masing-masing dan meninggalkan
saksi-saksi di tempatnya. Dan saksi harus di sumpah terlebih dahulu.
Stella
dan Richard : Saya akan mengatakan hal yang saya tau dan hal yang sebenar
benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Salwa : Saudara/i apakah kalian tahu
kenapa anda diundang kesini?
Stella
dan Richard : Ya, kami tahu yang mulia
Salwa : Untuk saudari Stella, apakah benar
anda mengenal saudara penggugat dan apa hubungan kalian?
Stella : Terima kasih ibu hakim, benar
saya mengenal saudara tersebut, dan saya merupakan teman satu universitas dan
tamu undangan sewaktu peresmian kepemilikan IKEA kepada saudara dwiki.
Salwa : Baiklah, kepada saudara Jessy,
apakah anda mengenal penggugat dan apa hubungan anda dengan penggugat?
Richard : Terima kasih yang mulia, benar saya
mengenal saudara penggugat karena saudara penggugat merupakan saudara kandung
saya.
Salwa : Apakah anda tahu mengenai
pekerjaan usaha saudara kandung anda di Indonesia?
Richard : Saya hanya tau kalau saudara saya
memiliki cabang perusahaan di Indonesia dan yang saya ketahui masih tetap ada
di Indonesia dan dia maupun anggota kerja nya sering bepergian ke Indonesia
untuk mengurus pekerjaan nya.
Salwa : Saya kira cukup
Ameilia : Baiklah, selanjutnya kepada saksi
pihak tergugat atas nama Fakhruroji dan Ridwan dipersilahkan masuk ruangan
Ilham : Baiklah, sama dengan sebelumnya,
saksi harus di sumpah lebih dahulu.
Fakhruroji
dan Ridwan
: Saya akan mengatakan
hal yang saya tau dan hal yang sebenar benarnya di mata Agama dan di mata Hukum.
Tyas : Apakah anda tau mengetahui
knpa anda diundang kesini?
Fakhruruoji : Iya saya tau bu hakim
Tyas
: Apa benar anda kenal
dengan pihak tergugat? Dan apa hubungan anda dengan pihak tergugat?
Fakhruroji : Iya, saya kenal dengan saudara tergugat
karena saya memiliki hubungan kerja dengan saudara tergugat
Tyas : Hubungan kerja yang seperti
apa?
Fakhruroji : Saya merupakan supplier untuk
bahan-bahan makanan café saudara tergugat.
Tyas : Apakah anda tau mengenai awal
terbentuknya usaha café ini bagaimana?
Fakhruroji : Yang saya tau adalah saudara tergugat
mendirikan usaha 3 tahun lalu dan semenjak 2 tahun lalu saya sudah menjalin
kerja sama dengan saudara tergugat.
Tyas : Apakah anda tidak pernah
mendengar nama IKEA sudah digunakan?
Ridwan : Saya tidak tau menau mengenai hal
itu, yang saya tau adalah saya bekerja sama dengan saudara tergugat dengan nama
usaha mereka yaitu IKEA café.
Tyas
: Saya rasa cukup.
Ilham : Baiklah. Selanjutnya saya ingin
menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tanggapan anda?
Dove : Terima kasih yang mulia, disini
saya ingin memperjelas perusahaan klien kami ini sudah berdiri semenjak 1943
dan memiliki ijin usaha juga di Indonesia dan masih memiliki sisa ijin 2 tahun
lagi, jadi kurang masuk akal apabila mereka mengatakan bahwa IKEA tidak
terdaftar dan mereka langsung menggunakan nama IKEA untuk usaha mereka dan
meraup keuntungan
Ilham : Bagaimana tanggapan dari Jaksa
Penasehat Umum dari tergugat?
Arie : Baik yang mulia, saya merasa
keberatan dengan pernyataan dari saudara penuntut umum, karena kami punya
bukti-bukti bahwa usaha ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Dan
semenjak usaha ini didirikan, tidak ada nama IKEA terdaftar dalam perijinan
usaha.
(Tiba-tiba, jaksa penunut umum langsung memotong pembicaraan
penasehat hokum dengan emosi tinggi)
Dove : Tidak mungkin tidak terdaftar,
kan saya sudah bilang kalau klien kami masih memiliki perijiinan 2 tahun lagi
Arie : Begini, untuk masalah
perijinan, itu urusan anda dengan pihak perijinan usaha, kami dalam mendirikan
usaha nya mengikuti aturan yang ada dan juga kami juga mempunyai bukti
Dove : Tapi pasti anda sebagai
penasehat umum, pasti mengetahui juga kalau kami sudah berdiri lama dan nama
IKEA itu hak dari perusahaan klien kami
Arie : Iya memang benar saya tau,
yang sekarang di permasalahkan adalah masalah perijinan klien anda. Bukan
masalah anda sudah lama menggunkan nama tersebut atau tidak.
(Suasana antara Jaksa penunutut umum dan penasehat hukum
semakin memuncak, kemudian Hakim Ketua mengetuk palu dan memerintahkan semua
pihak untuk tertib)
Ilham : (Ketuk palu) Kepada kedua pihak
harap tenang, dan mengikuti sidang dengan aturan yang ada dan tertib. Saya
persilahkan kepada pihak tergugat untuk melanjutkan.
Arie : Terima kasih yang mulia. Saya
tetap bertahan dengan klien saya katakana tadi. Dimana kami telah mengikuti
aturan aturan yang dalam mendirikan usaha ini.
Ilham : Kemudian untuk pihak penggugat,
apa benar bahwasanya perusahaan anda telah vakum dari Indonesia selama 3 tahun
terakhir?
Dove : Memang benar yang mulia. Tapi
saya tekankan disini kami vakum dalam artian bukan berarti berhenti. Kenapa
saya katakana seperti itu, dikarenakan kami masih mempunya sisa 2 tahun lagi
untuk perijinan usaha di Indonesia
Ilham : (Dengan
nada tinggi mempertegas) Yang saya tanyakan kepada anda hanyalah, apa
benar anda vakum selama 3 tahun terakhir?
Dove : Benar yang mulia. Tapi begini,
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang
terdapat pada BAB V Pengalihat Hak Atas Merek Terdaftar. Disitu semua sudah
jelas bagaimana bisa merek dapat dipakai oleh pihak lain. Dan dari salah satu
syarat yang terdapat pada pasal tersebut, kami tidak melakukan apa-apa. Baik
itu mewariskan, wasiat, hibah, perjanjian, ataupun yang lainnya. Saya pikir
sekian yang mulia.
Ilham : Bagaimana dengan pihak tergugat,
apa ada tanggapan?
Arie : Ada yang mulia. Buat apa kita
jauh-jauh melihat ke pasal 40 kalau kami menjalankan semua aturan yang ada pada
undang-undang yang sama dengan pihak penggugat. Dapat dilihat pada BAB III
pasal 13, yang dimana pasal 13 tersebut merupakan tahap akhir atau acuan dari
pasal 8 sampai 12 dalam melakukan perijinan usaha, semuanya sudah kami lakukan
sesuai dengan pasal tersebut dan perlu di garis bawahi, kami telah diakui
Direktorat Jenderal.
Ilham : Baiklah, sesuai dengan
keterangan, kejelasan, kesaksian, dan fakta yang ada. Maka saya hakim ketua
beserta hakim anggota mengatakan bahwa pihak tergugat memenangkan peradilan dan
tetap dapat menggunakan nama IKEA, hal ini juga berdasarkan terhadap bukti kuat
bahwa pihak IKEA Belanda telah vakum selama 3 tahun dari Indonesia dan tidak
terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Indonesia. Sekian persidangan hari ini.
Sidang ditutup. (Ketuk palu 3 kali).
………………………………………………………………………………………….
Sumber Berita : Detik.com (detiknews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar