Minggu, 29 November 2015

ANAK TERLAHIR DI BEDA NEGARA

Pendaftaran kewarganegaraan langsung ke Kantor Wilayah. Tim Riset KPC MELATI langsung terjun lapangan yaitu ke Kantor Wilayah Dephukham DKI Jakarta sebagai pintu gerbang pertama yang menangani proses permohonan pendaftaran anak menjadi WNI.
Tim Riset secara proaktif dan berkala melakukan pengawalan terhadap aplikasi tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang diatur oleh Permen yang sekarang berjalan bagi pelaku perkawinan campuran terutama oleh ibu-ibu WNI yang ingin segera mendaftarkan anaknya menjadi WNI.
Masalah-Masalah masih ada saja kendala dalam praktek lapangan
Teori dan praktek beda di lapangan
Index Permasalahan dari Permen ini terbagi dalam kategori:
1. Dokumen Keluarga Perkawinan Campuran
Dilemma: Kurangnya pengetahuan hukum ibu WNI alias buta hukum. Ini juga karena kurangnya sosialisasi dari bagian penerangan pemerintah kepada masyarakat dan kadang kesimpang-siuran informasi yang diberikan oleh pejabat. Akibatnya membingungkan dan meresahkan masyarakat yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum yang berlaku.
2. Dokumen Anak WNA
Inti permasalahan yang dilakukan oleh ibu-ibu WNI terhadap anaknya yang mestinya berstatuskan WNA pada versi UU Kewarganegaraan No. 62 th. 1958 yang masih diskriminasi gender terhadap Akte Lahir Anak Ius Sanguinis Patriarki. Dampak psikologisnya, bahwa ibu WNI tidak dapat memberikan jaminan perlindungan status hukum dari pemerintah kepada anaknya karena mereka adalah WNA. Dampak ekonomi rumah tangganya, bahwa belum tentu kemampuan finansial ibu WNI ini mapan untuk membiayai pengurusan dokumen asing dan soal perizinan tinggal bagi penduduk asing.

Dampak UU Kewarganegaraan versi lama yang terkait dengan UU Perkawinan dan UU Keimigrasian membuat sebagian ibu-ibu WNI melakukan penyimpangan hukum dengan mendaftarkan anaknya sebagai “Anak Diluar Nikah” dalam Akte Lahir sehingga anaknya otomatis menjadi WNI, tetapi terpisahkan statusnya dari ayah WNA. Padahal kedua orang tua ini menikah secara resmi di Catatan Sipil/KUA/Menikah di Luar Negeri.
Ibu WNI belum tentu pernah mengurus-memiliki paspor asing untuk Anak yang dilahirkan oleh pasangan perkawinan campuran, karena mungkin tidak pernah mengurus ke Kedutaan atau adanya peraturan Negara tersebut yang mensyaratkan kedua orang tuanya harus hadir bersama dengan membawa anaknya yang baru lahir untuk pembuatan paspor. Kendala hukumnya adalah ibu WNI tidak berhak secara sepihak melakukan pembuatan paspor untuk bayinya. Atau ketentuan perpanjangan paspor yang memerlukan tanda tangan ayah WNA.
Keretakan atau ketidakharmonisan rumah tangga suami istri. Pada kenyataannya, seringkali suami WNA membawa pergi dokumen anak-anak (Akte Lahir, Paspor Asing) terutama bila dokumen tersebut dikeluarkan oleh Perwakilan Negara Asing. Untuk meminta dokumen yang baru belum tentu bisa dilakukan secara sepihak oleh ibu WNI saja, sementara anak tersebut masih tinggal bersama ibu WNI di Indonesia.
Tidak banyak ibu WNI yang memilih untuk mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sendiri untuk anaknya yang WNA, sebagian karena ketidakpahaman dan sebagian karena ketidaktransparanan akan peraturan imigrasi yang menyebabkan perbedaan interpretasi di lapangan dan di berbagai daerah di Indonesia. Dalam kasus dimana satu keluarga perkawinan campuran mempunyai lebih dari 3 anak ditambah dengan kontrak kerja suami WNA yang sudah berakhir, suami yang mendadak tidak mampu bekerja karena alas an kesehatan atau pekerjaan suami WNA belum tentu memberikan tunjangan izin tinggal untuk anak-anak WNAnya, keadaan ini menjadi beban tambahan ekonomi rumah tangga perkawinan campuran, belum lagi kalau ternyata suami WNA tiba-tiba menghilang entah kemana? Sementara anak harus tetap menjadi tanggungan ibu WNI.
Dalam kasus dimana KITAS anak sudah hampir habis masa berlakunya, tetapi SK Menteri Hukum dan HAM untuk Kewarganegaraan Anak WNI belum terbit. Anak harus menunggu di Indonesia sampai semua dokumen keimigrasiannya siap dan lengkap. Sedangkan ada kemungkinan ketentuan mendadak harus meninggalkan Indonesia karena urusan keluarga yang sangat mendesak dan mengharuskan kehadiran si anak di Negara asing.
3. Dokumen Suami WNA (Paspor Asing)
Kebanyakan para istri WNI mengalami kendala untuk membawa buku paspor asing suami WNA, sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh Permen untuk Pendaftaran Anak WNI, karena factor-faktor:
Dalam perkawinan yang bermasalah, khususnya pada perkawinan beda bangsa yang jelas beda budaya, bahasa, agama, dan hukum, persyaratan ini menimbulkan permasalahan tambahan yang pelik sehingga menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan ini. Tentunya pada awal perkawinan setiap orang mengharapkan rumah tangganya berjalan mulus, tapi belum tentu impian menjadi kenyataan hidup. Misalnya: Terjadi KDRT tapi masih mempertahankan perkawinannya demi status perlindungan anak yang masih dinyatakan sebagai WNA/penduduk asing di Indonesia.
Hubungan suami istri yang long distance, beda domisili dikarenakan tugas suami WNA dipindahkan ke Negara yang berbeda-beda sehingga paspor asing suami harus tetap melekat selama bepergian.
Belum tentu mendapat “Green Light” dari suami WNA untuk mendaftarkan anak menjadi WNI, walaupun dengan kondisi perkawinan yang masih baik-baik saja. Peran suami WNA selain sebagai Kepala Keluarga juga berpeluang untuk mendominasi terhadap payung hukum yang berlaku. Ini berarti perempuan WNI tidak mempunyai kapasitas sepenuhnya untuk melakukan keputusan hukum bagi kepentingan dan kebaikan anaknya.


4. Persyaratan Surat Pernyataan Anak Belum Menikah
Permen meminta surat ini dibuat dan ditandatangani di atas meterai. Apakah hal ini lazim diberlakukan kepada anak yang masih dibawah umur, misalnya anak masih umur 3 tahun harus menyatakan belum menikah? Dalam UU Perkawinan yang membolehkan anak menikah umur 17 tahun. Oleh karenanya usulan KPC MELATI sebaiknya diberlakukan hanya bagi anak yang umur jatuh tempo 17 tahun pada saat mendaftarkan menjadi WNI.
5. Legalisasi KTP dan KK di Indonesia
Bahwa peraturan dalam Kartu Keluarga hanya bisa mencantumkan individu yang berstatuskan WNI atau orang asing yang telah mempunyai KTP bagi Penduduk Asing. Akibatnya alamat KTP dan KK belum tentu sama dengan alamat tinggal keluarga perkawinan campuran ini. Ditambah lagi bahwa UU Pokok Agraria menyatakan bahwa WNA tidak dapat memiliki properti dengan Status Hak Milik (SHM).
Intinya, ketidakpraktisan dan dapat memakan waktu lama bila istri WNI harus mondar-mandir ke Kantor Kelurahan di tempat yang belum tentu dekat dengan rumah tinggalnya, atau dalam kota yang sama, atau dalam wilayah propinsi yang sama.
6. Legalisasi Dokumen Yang Diterbitkan oleh Negara Lain / Kantor Perwakilan Asing
Dalam hal ini Akte Nikah dan Akte Lahir Anak.
Tidak semua Kantor Perwakilan Negara Asing di Indonesia mengenal sistem legalisasi dokumen sesuai dengan aslinya. Seperti cara yang lazim dilakukan di Kantor Pemerintah Indonesia adalah pencocokan dokumen asli dengan hasil fotokopinya dan diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang dari Kantor yang mengeluarkan surat tersebut untuk menerakan cap dan tanda tangan sesuai dengan aslinya.
Contohnya negara-negara:
• Hong Kong: tidak ada legalisasi bagi dokumen asli.
• Amerika: Tidak ada model True Copy, yang ada penerbitan salinan asli. Untuk memperoleh salinan asli tersebut harus pergi sendiri ke Kantor “Birth and Death Statistic Office” dimana setiap Negara bagian di Amerika mempunyai ketentuan yang berbeda-beda. Untuk memperoleh salinan asli ini tidak bisa diwakilkan oleh Kantor Perwakilan Amerika di Indonesia. Misalnya, anak pertama lahir di Negara Bagian New York, harus ke New York. Anak kedua lahir di Negara bagian California, harus ke California.
• Belgia: Tidak bisa melegalisasi surat di Kantor Perwakilan Belgia di Negara lain. Legalisasi surat harus dilakukan di Negara Belgia dimana dokumen tersebut dikeluarkan.

Anak-anak dalam satu keluarga perkawinan campuran bisa saja dilahirkan di Negara yang berbeda-beda dikarenakan pekerjaan orangtuanya yang mengharuskan perpindahan domisili. Negara-negara tempat anak-anak tersebut dilahirkan mungkin memberlakukan azas ius soli atau ius sanguinis, sehingga menimbulkan kerumitan dalam pengurusan legalisasi dokumen yang diperlukan.
Intinya, tidak semua urusan legalisasi dokumen bisa ditangani oleh Kantor Perwakilan Asing di Indonesia. Karena harus dikembalikan kepada Negara masing-masing yang berwenang melakukan legalisasi dokumen sebagai True Copy/Salinan Asli/Kutipan. Kemudian tidak semua pasangan perkawinan campuran berdomisili di negara dimana mereka pernah menikah atau di tempat setiap kelahiran anak-anaknya.
Konsekuensi yang harus diterima bila menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Rabu, 21 Oktober 2015

PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. 2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
    study kasus :
    pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
    Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

   
        Kesaamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal-pasal UUD '45 tentang persamaan hak

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

  • Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : 
  • (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”  
  • (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”

TEKNOLOGI & KEMISKINAN

Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan dan teknologi sebagai suatu seni yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the technological society” (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik, meskipun artinya sama. Menurut Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk mesin, teknologi atau prosedur untuk memperoleh hasilnya, melainkan totalitas  metode yang dicapai secara rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan tingkat perkembangan) dalam setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi penurut Ellul adalah berbagai usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang distandarisasi dan diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis  menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Alvin Tofler (1970) mengumpakana teknologi itu sebagai mesin yang besar atau sebuah akselarator (alat pemercepat) yang dahsyat, dan ilmu pengetahuan sebagai bahan bakarnya. Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan secara kuantitatif dan kualtiatif, maka kiat meningkat pula proses akselerasi yagn ditimbulkan oleh mesinpengubah, lebih-lebih teknologi mampu menghasilkan teknologi yang lebih banyak dan lebih baik lagi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan
sistem nilai yang dimiliki. Dalamhal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minilam ( versi bank dunia, dikota 75 $ dan desa 50 $AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).
Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Dalam hal ini Teknologi dan kemiskinan ada beberapa hal contoh kasus atara lain saat teknologi sudsh semakin berkembang tetapi banyak warga miskin yang masih tidak ada listrik hal ini pun kerap terjadi di daerah pedalaman . Tidak ratannya pembagian listrik tersebut.

Sabtu, 04 Juli 2015


CIRI KHAS KOTA BERLIAN




Kota yang terkenal dengan berlian adalah Kota Banjarmasin dengan penghasil berlian dan batu terbaik di Indonesia. Masyarakat Banjarmasin menyebut kue dengan sebutan wadai salah satu kue yang terkenal dengan Kota Berlian tersebut adalah Bingka Kentang biasannya Bingka kentang adalah salah satu menu wajib saat berbuka puasa , pesta dan acara adat . Membuat Bingka Kentang pun tidak di goreng melaninkan di bakar atau dipanggang rasannya yang lembut dan manis membuat semua kalangan umur menyukainnya . Cara membuatnnya pun cukup mudah berikut cara membuat Bingka kentang :

Bahan Membuat Bingka Kentang :
– 75gr Tepung terigu
– 3 butir Telor Ayam
– 300gr Kentang (direbus, dikupas lalu dilunakkan)
– 1 lembar Daun pandan
– ½ sdt Garam
– 1 liter Santan
– ½ sdt Vanili
– 250gr Gula pasir
Cara Membuat Bingka Kentang :
• Langkah pertama, Rebus santan di atas api kecil bersama dengan daun pandan, garam dan panili hingga mendidih lalu anda angkat, kemudian saring dan dinginkan (Usahakan santan yang tersisa sekitar 600 ml)
• Langkah kedua, Gula pasir beserta telur ayam dikocok-kocok sampai terlihat setengah mengembang, kemudian masukkan kentang yang sudah lunak/benyek ke dalamnya beserta terigu lalu anda aduk sampai merata. Setelah itu santan dicampur dengan campuran telur kentang, lalu diaduk sampai licin.

• Selanjutnya, keluarkan cetakan yang sebelumnya telah dilumuri oleh mentega dan di alasi dengan kertas roti, Kemudian tuangkan adonan dan masukkan ke dalam oven untuk dipanggang dengan suhu 180 derajat celcius selama kurang lebih 45 menit. Setelah matang, kue bingka kentang buatan anda siap untuk disajikan.

Minggu, 03 Mei 2015

Getuk kaya akan manfaat



Getuk kaya akan Vitamin

    

Indonesia kaya akan makananan tradisional mulai dari makanan berat hingga makanan ringan sekarang yang akan kita bahas adalah Getuk makanan yang berasal dari jawa tengah bahan dasar getuk adalah singkong lalu di taburi kelapa . Manfaat Getuk baik untu iet karena getuk redah kalori , baik juga untuk pencernaantu karena bahan dasarnnya singkong yang mudah larut dalam air  dan kaya akan vitamin . Cara membuat Getuk sangat mudah tetapi membutuhkan kesabaraan
Bahan Getuk :
-          Singkong yang sudah di kupas kulitnnya
-          Gula Pasir
-          Vanili
-          Air
-          Pewarna makanan sesuai selera

Bahan Urap Kelapa :
-          Kelapa di parut kasar
-          Garam

Cara membuatnnya :
1. Didihkan gula , air , dan vanili sampai kental angkat dan dinginkan
2. Kukus singkong sampai matang dan lunak . tumbuk selagi panas sesudah tuangkan gula pasir beserta vanili dan pewarna makanan secukupnnya
3. Giling adonan dan potong sesuai selera hidangkan dengan urap kelapa

4. Getuk siap dinikmati

Jalan jalan ke Rumah Adat

Jalan Jalan ke Rumah adat





Setiap daerah mempunyai rumah adat masing masing salah satunya adalah n yaitu Minang Kabau. Dikenal dengan sebutan Rumah Gadang selain untuk tempat tinggal sebagai juga tempat musyawarah keluarga , tempat mengadakan upacara upacara  dan pewaris nili nilai adat  . Karena seiring perkembangan jaman kita tidak perlu jauh jauh ke padang sekarang di Taman Mini ada replika Rumah Gadang . Rumah Gadang Minang kabau merupakan rumah milik bersama sebuah kaum keluarga besar makannya dibangun secara bergotong royong bangunanya terdiri dari kayu . Nah setiap prempuan yang sudah menikah memdapat bagian kamar 

Kebijakan Kenaikan Harga BBMl

Kebijakan Kenaikan Harga BBM

 


Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dikarenakan BBM dirasa tidak dinikmat semua kalangan hanya kalangan mampu saja yang di menikmati dan akan di ahlihkan ke Bpjs yaitu jaminan masyarakat untuk kesehataan  . Tetapi tidak semua masyarakat setuju dengan kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM .
“ Sangat tidak setuju BBM  karena nanti kebututuhan pokok akan naik “ ujar Ibu khadijah . Tetapi tidak semua masyarakat tidak setuju ad sebagian masyarakat yang setuju dengan kebijakan Pemerintah
“ Selama itu untuk kebaikan masyarakat dirasa tidak masalah asal jaminan kesehataan lebih beroperasi lagi” uja Yusuf

Masyarakat mempuyai opini berbeda berbeda mulai dari ada yang setuju dan tidak setuju tetapi menurut saya pribadi selama Jaminan kesehataan masyarakat beroperasi baik tidak masalah