Pertumbuhan dan
Perkembangan Penduduk Di Indonesia
Pertumbuhan dan
Perkembangan Penduduk
Pengertian
penduduk"penduduk adalah orang-orang yang berada didalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dansaling berinteraksi
satu sama lain secara terus menerus atau kontinu. Dalam sosiologi, penduduk
adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1. orang
yang tinggal di daerah tersebut.
2. orang
yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.dengan kata lain orang yang
mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. misalkan
bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah
lain.kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area
dimana mereka tinggal.
Pengertian
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu,
dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah
populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan
penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada
manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai
pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk
dunia. Pengertian Perkembangan penduduk adalah penambahan populasi manusia
secara kuantitas (jumlah) yang mengakibatkan kepadatan penduduk terus meningkat
dan terjadilah ledakan penduduk.
Pertumbuhan dan
Perkembangan Penduduk Di Indonesia
Pertumbuhan
penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu
tertentu dibandingkan waktu sebelumnya Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk
adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya
menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah
penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang
ada fasilitas yang memadai.
Semua
orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan
sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah
penduduk Indonesia sebagai berikut: Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa, Tahun 1971 =
119,2 juta jiwa, Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa,tahun 1990 = 179.321.641 juta
jiwa, Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah
pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah
penduduk ditentukan oleh :
ü Angka
kelahiran
ü Angka
kematian
ü Perpindahan
penduduk (urbanisasi,migrasi)
Pertumbuhan
Penduduk dan Tingkat Pendidikan tiga alasan mengapa pertumbuhan penduduk yang
tinggi akan menghambat pembangunan yaitu:
1. Meningkatkan
konsumsi saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk membuat konsumsi dimasa
yang akan datang.
2. Rendahnya
sumber daya perkapita akan menyebabkan penduduk tumbuh lebih cepat yang pada
gilirannya membuat investasi dalam kualitas manusia semakin sulit.
3. Fakta
menunjukkan aspek kunci dalam pembangunan adalah penduduk yang semakin terampil
dan berpendidikan.
Di
banyak negara dimana penduduknya masih amat bergantung dengan sektor pertanian,
pertumbuhan penduduk mengancam keseimbangan sumberdaya alam karena pertumbuhan
penduduk memperlambat perpindahan penduduk dari struktur pertanian modern dan
pekerja modern lainnya. Pertumbuhan penduduk yang cepat membuat semakin sulit
melakukan perubahan yang dibutuhkan untuk meningkatkan perubahan ekonomi dan
sosial. Secara nasional, laju pertumbuhan penduduk relatif masih cepat walaupun
ada kecenderungan menurun. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan
dengan lingkungan hidup penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau
penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang
terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak
terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah
tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh
lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri
dalam semua sektor kesehatan.
Pertumbuhan
Penduduk dan Kelaparan Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat
mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi
mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata
pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka
kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti
sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan
hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka
untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Maka dari itu semoga
pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di
antaranya mencegah orang untuk bermigrasi, karena dengan migrasi banyak orang
yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para
migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan
kepadatan penduduk yang sia-sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan
yang bisa mengakibatkan kematian.
Negara
Indonesia merupakan negara yang besar dan beraneka ragam etnis serta budaya.
Kemajuan negara sesungguhnya tergantung kepada tingkat pendidikan di negara
tersebut, kualitas serta mutu pendidikan yang tinggi dapat menjadi jaminan
untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. Di tengah pertambahan jumlah penduduk
yang semakin tidak terkontrol membuat peningkatan kualitas di dunia pendidikan
merupakan pilihan yang harus dikedepankan. Perombakan sistem ketransmigrasian
juga akan mendukung pemerataan penduduk.Jadi, peningkatan kualitas Pendidikan
dan keefektifan pola transmigrasi dapat memperbaiki kuterpurukan
dalam mengurus kepadatan penduduk yang semakin hari kian membludak.
Ledakan Penduduk di
Indonesia
Tanggal
11 Juli dinyatakan sebagai Hari Kependudukan di dunia, termasuk Indonesia. Kita
kemudian mendengar lagi kerisauan akan terjadinya ledakan penduduk di
Indonesia, bahwa jumlah penduduk Indonesia telah meningkat dengan makin cepat.
Kerisauan ini sesungguhnya berpangkal pada kesalahan memahami data statistik
kependudukan. Masalah ledakan penduduk bukan hal baru. Masalah ini mulai
mengemuka bahkan sejak 1798 ketika Malthus mengemukakan tesisnya tentang
hubungan ketersediaan pangan dengan pertumbuhan penduduk. Secara sederhana
teori Malthus yang populer dalam studi kependudukan mengurai bahwa laju
pertumbuhan penduduk berjalan sangat pesat, melampaui daya dukung dan daya
tampung yang disediakan alam sekitarnya. Kekwatiran akan ledakan penduduk ini
juga dicemaskan oleh para fisofof seperti Confucius, Plato, Aristoteles maupun
Kalden. Dalam kondisi ketidak keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung
itulah baik menurut Malthus (1798) maupun ahli kependudukan lainnya seperti L
Jhon Graunt dan William Path, ledakan penduduk akan membawa dampak langsung
pada tragedi kekeringan, kelaparan serta rendahnya kualitas hidup.
Seperti
ramalan Malthus (1798), masalah ledakan penduduk membawa dampak pada rendahnya
kualitas hidup manusia. Sebagai negara berpenduduk terbesar ke-4 setelah Cina,
India dan Amerika Serikat, Indonesia berbeda dengan Cina yang pembangunan
ekonominya melesat. Ledakan penduduk di Indonesia melahirkan
persoalan-persoalan yang kait-mengkait mulai dari soal kemiskinan oleh sebab
pendeknya usia sekolah, rendahnya mutu pendidikan sampai persoalan tenaga
kerja, kesehatan dan ancaman kelaparan. Soal tenaga kerja, kebijakan pemerintah
yang termuat dalam moratorium penghentian pengiriman TKI/TKW ke luar negeri
tidak serta merta menyelesaikan hubungan diplomasi dengan negara penerima TKI/TKW.
Pengangguran kian menumpuk, sedangkan pemerintah tak bergeming menyaksikan
rakyatnya memperoleh upah kerja yang minim dan perlakuan yang tidak
manusiawi. Di dalam negeri sendiri lapangan pekerjaan sangatlah langka.
Selain
persoalan tenaga kerja, kini kita juga mengalami persoalan struktur penduduk.
Kita tak lagi berkutat pada soal angka kelahiran dan angka kematian, namun
ledakan penduduk Indonesia mnembawa dampak yang signifikan pada ledakan
penduduk usia lanjut. Seiring dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap
layanan kesehatan, hampir di setiap negara kelompok usia 60 tahun keatas
meningkat tajam. Laporan PBB (2011), pada tahun 2010 dari 6,9 miliar jiwa di
dunia diantaranya ada 759 juta (11%) berusia di atas 60 tahun dengan 105 juta
(1,5) berusia di atas 80 tahun. Ternyata ledakan penduduk di Indonesia bukan
sekadar ancaman, melainkan sudah menjadi kenyataan. Jika saat ini jumlah
penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 berjumlah 237,6 juta
jiwa, maka pada tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia akan meledak menjadi
350,8 juta jiwa.
Dampak Negatif Yang
Terjadi Akibat Ledakan Penduduk Dan Cara Mengatasinya
1. Dampak
Lingkungan
Dampak
lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat
polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk
disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan
kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini
terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang
membuat jalan di kota tidak lancer lagi di lalui.Ujung dari semua ledakan
penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti
menurun kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan serta hilangnya fungsi
ruang terbuka.
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
Dampak
sosial yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah kemiskinan, karena
banyaknya penduduk, lapangan pekerjaan terbatas, akibatnya banyaklah yang
menganggur. Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan
kesehatan serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit
masyarakat umumnya berkaitan dengan penyakit menular seperti diare, penyakit
lever, dan TBC. Selain itu masyarakat menderita penyakit kekurangan gizi
termasuk busung lapar terutama pada bayi. Kematian bayi adalah konsekuensi dari
penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan.
Ledakan
penduduk adalah masalah yang harus segera ditangani dengan serius oleh
pihak-pihak yang terkait karena apabila permasalahan ini terus berlanjut akan
mengakibatkan dampak-dampak yang telah dijelaskan. Adapun solusi yang dapat
menyelesaikan permasalahan ledakan penduduk yaitu:
1. Melakukan
Program Transmigrasi
Program
transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari
suatu tempat ke tempat yang lain. Saya rasa program transmigrasi ini sudah
banyak menolong penduduk Indonesia.
2. Melakukan
Program Keluarga Berencana
Dengan adanya program
KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program
KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun
sudah menurun.
3. Mengoptimalkan
Lahan Dengan Menggunakan Teknologi.
Hal ini disebabkan
padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk
pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam
tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini
membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami
kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat
meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.
4. Pemerataan
Pembangunan
Hal ini dapat di
lihat dikota-kota yang merupakan titik sentral pembangunan dan kegiatan
ekonomi. Seharusnya pembangunan tidak hanya terpusat dikota-kota tetapi juga
dilakukan dikabupaten. Jika pembangunan dilakukan secara merata dikabupaten
maka sangat kecil kemungkinan penduduk yang tinggal dikabupaten pindah ke kota.
Urbanisasi
Urbanisasi
adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang
cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa
dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial
kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung
dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak
hukum, perumahan, penyediaan pangan, danlain sebagainya tentu adalah suatu
masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk mendapatkan suatu
niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus
mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media
massa,impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa
atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang
menarik perhatian atau Faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau
sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan
urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
1. Faktor
Penarik Terjadinya Urbanisasi
a. Kehidupan
kota yang modern dan mewah
b. Sarana
dan prasarana kota yang lebih lengkap
c. Banyak
lapangan pekerjaan di kota
d. Di
kota banyak cewek cantik dan cowok ganteng
e. Pengaruh
buruk sinetron Indonesia
f. Pendidikan
sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
2. Faktor
Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a. Lahan
pertanian yang semakin sempit
b. Merasa
tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
c. Menganggur
karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
d. Terbatasnya
sarana dan prasarana di desa
e. Diusir
dari desa asal
f. Memiliki
impian kuat menjadi orang kaya
Solusi dari
Urbanisasi Yang Dapat Diterapkan Pemerintah
Upaya
ini perlu didukung (semakin awal, semakin baik) warga akan membangun sendiri
secara swadaya, karena kemungkinan besar penyediaan perumahan formal yang
terjangkau tidak akan memadai perlu kebijakan dan strategi perkotaan
nasional pemerintah kota sendirian tidak akan bisa menangani hal ini gantikan
dengan upaya-upaya peningkatan kualitas kehidupan di perdesaan dan hadirkan
kebijakan realistis dan program-program yang dapat membantu proses urbanisasi
dengan baik dan mensejahterakan siapkan para pendatang sebelum berangkat ke
kota, buka dan fasilitasi peluang-peluang yang baik bagi pendatang sehingga
bisa terjadi peningkatan kesejahteraan Berhenti berusaha untuk menahan
urbanisasi secara paksa .
Aspek
Tata-Kelola bagian dari kebijakan urbanisasi dan pembangunan kota/lingkungan
dan manusia. Perbaikan permukiman kumuh tidak bisa dilihat sebagai “proyek”
tersendiri pemerintah pusat tidak bisa membiarkan pemerintah kota menghadapi
sendiri permasalahan urbanisasi.Pemerintah tidak bisa “memaksa” kaum miskin
keluar darikota. Pemerintah juga tidak bisa membiarkan swasta bekerja sendirian
dalam penyediaan perumahan (meskipun sudah dengan berbagai macam subsidi).
Pemerintah sendiri tidak akan mampu menyediakan secara langsung perumahan
layak-terjangkau (yang berarti harus disubsidi) Singapore dan Hong Kong adalah
pengecualian yang sulit direplikasi
Kemitraan
juga bisa diperluas dengan mengajak pelaku usaha (korporasi).Organisasi
komunitas maupun non-pemerintah lainnya dapat berperan dalam mendampingi
warga.Kaum miskin dapat membantu diri-sendiri secara bersama-sama (termasuk
membuat tabungan kolektif atau komunitas,mengembangkan rencana perbaikan
kampung dan rumah,terlibat dalam implementasinya).Pemerintah dapat membantu
kaum miskin. Bekerjasama dengan semua pemangku-kepentingan, kita semua bisa
menyediakan hunian layak bagi semua warga.
Migrasi Penduduk
Indonesia
Migrasi
diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah
(negara) ke daerah (negara) lain. Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi
berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis migrasi, yaitu dimensi
ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu. Migrasi internasional adalah
perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional
merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang. Migrasi internal adalah perpindahan
penduduk yang terjadi dalam satu negara, misalnya antarpropinsi,
antarkota/kabupaten, migrasi dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau
satuan administratif lainnya yang lebih rendah daripada tingkat
kabupaten/kota, seperti kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal
merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang.
Migran menurut
dimensi waktu adalah orang yang berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk
menetap dalam waktu enam bulan atau lebih. Migran sirkuler (migrasi musiman)
adalah orang yang berpindah tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat
tujuan. Migran sikuler biasanya adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau
ikatan dengan tempat asalnya seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha
warung tegal, yang sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke
kampungnya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.
Pada
dasarnya ada dua pengelompokan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang
melakukan migrasi, yaitu faktor pendorong (push factor) dan faktor
penarik (pull factor).
1. Faktor-faktor
pendorong (push factor) antara lain adalah:
a. Makin
berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan,
menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin
susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian.
b. Menyempitnya
lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah
perdesaan yang makin menyempit).
c. Adanya
tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi
penduduk di daerah asal.
d. Adanya
harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup.
e. Adanya
kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik
f. Keadaan
lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan,
sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
g. Adanya
aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan
sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar.
2. Faktor-faktor
penarik (pull factor) antara lain adalah:
a. Alasan
pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
b. Bencana
alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau
adanya wabah penyakit
Sementara
itu Lee (1966) mengajukan empat faktor yang menyebabkan orang mengambil
keputusan untuk melakukan migrasi yaitu:
1. Faktor-faktor
yang terdapat di daerah asal.
2. Faktor-faktor
yang terdapat di daerah tujuan.
3. Rintangan-rintangan
yang menghambat.
4. Faktor-faktor
pribadi .
Perpindahan
penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan salah satu dari tiga komponen utama
pertumbuhan penduduk yang dapat menambah atau mengurangi jumlah penduduk.
Komponen ini bersama dengan kelahiran dan kematian mempengaruhi dinamika
penduduk di suatu wilayah seperti jumlah, komposisi, dan distribusi keruangan.
Tinjauan migrasi secara regional sangat penting dilakukan terutama terkait
dengan kepadatan dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya
faktor-faktor pendorong dan penarik bagi penduduk untuk melakukan migrasi,
kelancaran sarana transportasi antar wilayah, dan pembangunan wilayah dalam
kaitannya dengan desentralisasi pembangunan.
Analisis
dan perkiraan besaran dan arus perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas)
merupakan hal yang penting bagi terlaksananya pembangunan manusia seutuhnya,
terutama di era otonomi daerah. Apalagi jika analisis mobilitas tersebut
dilakukan pada suatu wilayah administrasi yang lebih rendah daripada tingkat
propinsi. Tingkat mobilitas penduduk baik permanen maupun nonpermanen justru
akan lebih nyata terlihat pada unit administrasi yang lebih kecil seperti
kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Pada hakekatnya migrasi penduduk
merupakan refleksi perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas
pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Penduduk dari daerah
yang tingkat pertumbuhan ekonominya lebih rendah akan berpindah menuju daerah
yang mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dampak Migrasi
1. Dampak
Positif Imigrasi
Bertambahnya
jumlah tenaga ahli yang berasal dari para imigrasi asing, terutama Negara maju
yang bekerja di Indonesia.
Masuknya
modal asing sehingga dapat mempercepat proses pembangunan karena para imigran
tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang seperti industri, pertambangan,
perkebunan, dan sebagainya.
Tercapainya
alih teknologi dari tenaga asing kepada tenaga kerja Indonesia yang diharapkan
dapat berjalan dengan baik.
Bertambahnya
rasa solidaritas antarbangsa. Adanya orang-orang asing yang tinggal di
Indonesia, akan memudahkan kita untuk bergaul dan mengenal mereka secara
langsung sehingga timbul suatu rasa kebersamaan dengan mereka.
Berkurangnya
jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara asal para
imigran.
Mengalirnya
inventasi dari luar negeri ke dalam negeri karena mereka yang berimigrasi
biasanya mengirimkan penghasilannya ke Negara asalnya.
Berkurangnya
penggangguran di Negara asal para imigran dan bertambahnya wawasa pengetahuan
para imigran.
Meningkatnya
hubungan persahabatan di antara penduduk kedua Negara.
Meningkatnya
pendapatan pemerintah krena para imigran merupakan salah satu sumber pajak bagi
Negara.
Berkurangnya
kerawanan social dan kerawanan keamanan di Negara asal para imigran sebagai
dampak berkurangnya penggangguran.
2. Dampak
Negatif Imigrasi
o Masuknya
budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa , bila daya tangkal didalam
negeri lemah, dapat merusak budaya kita. Contohnya , pergaulan bebas yang
merupakan budaya barat , telah banyak dicontoh oleh masyarakat kita , kususnya
generasi muda . Pada hal budaya tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa
Indonesia . Untuk mengatasi dampak negatif seperti ini , kita harus memperkuat
budaya bangsa agar tidak terpengaruh budaya luar.
o Masuknya
para imigran yang bertujuan tidak baik seperti pengedar narkoba, bertujuan
politik, memata-matai, dan sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan
ketahanan nasional yang tinggi.
o Munculnya
kecemburuan social antara tenagqa kerja asimg dengan tenaga kerja dalam negeri.
Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan bangsa kita
sehingga mampu bersaing dengan tenaga asing.
o Meningkatnya
jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara tujuan pra
imigran.
o Meningkatnya
kerawanan keamanan dan keraweanan social di Negara tujuan para imigran sebagai
dampak dari meningkatnya penggangguran.
o Terjadinya
benturan budaya antara para imigran dengan penduduk Negara setempat.
o Meningkatnya
pelanggaran hokum di Negara tujuan atau Negara asal para imigran yang
disebabkan banyaknya para imigran illegal (keberangkatannya tidak melalui
proses yang seharusnya).
o Terganggunya
hubungan baik antar Negara asal para imigran dengan Negara tujuan para imigran.
Contoh, terjadinya penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
Negara-negar, seperti di Saudi Arabia, Malaysia, dan lain-lain.
o Tersebarnya
penyakit tertentu di Negara tujuan para imigran yang ditularkan para imigran.
o Meningkatnya
pengangguran di Negara tujuan para imigran.
Peningkatan
migrasi internasional bagi Indonesia, kepergian pekerja migran ke luar negeri
berarti mendatangkan devisa bagi negara, tetapi di lain pihak mengurangi
ketersediaan sumber daya pembangunan terutama di perdesaan dan hilangnya fungsi
pengasuhan dalam keluarga. Di sisi lain banyaknya pekerja migran Indonesia
bermasalah juga menjadi persoalan yang harus segera dicarikan upaya
penyelesaianya.
Beban
migrasi internasional pekerja migran Indonesia bermasalah diperkirakan masih
akan berlanjut, sejalan dengan upaya perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan dan
pelatihan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama yang
terjadi di dalam negeri. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah memprogramkan
dan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,48 trilyun dalam Perpres No. 5
Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014, untuk kegiatan: (1) koordinasi
Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (2) Peningkatan pelayanan dan
perlindungan serta bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri
(3) bantuan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (4) Layanan
Kesehatan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (5) Kesiapsiagaan Satgas Daerah
(6) Pelayanan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah,
(7) Pengamanan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dan pengembangan Polmas
Daerah Perbatasan (8) Verifikasi Keimigrasian Pekerja Migran Indonesia
Bermasalah.
Dari
sisi gender, diketahui bahwa hampir 70% pekerja migran Indonesia di luar negeri
adalah perempuan, yang terdorong dan atau ”terpaksa” mencari kerja menjadi
penata laksana rumah tangga di luar negeri dengan persiapan dan kemampuan yang
seadanya. Walaupun sebagian besar berpendidikan dan berketerampilan rendah,
namun banyak juga yang berhasil, baik dari sisi ekonomi, maupun dalam
peningkatan pendidikan bagi diri dan keluarganya. Keberhasilan tersebut
sedikit-banyak membawa perubahan relasi gender dalam keluarganya. Sisi positif
adalah meningkatnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan dalam rumah
tangga, namun juga ada biaya sosial yang harus dikeluarkan karena
ketidakberadaan seorang ibu sebagai pengasuh pertama dan utama bagi
anak-anaknya, ketidakberadaan seorang isteri bagi suaminya, dan peran sosialnya
dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain
itu juga ada biaya sosial yang timbul karena kehamilan akibat pelecehan seksual
atau hubungan di luar nikah. Bayi hasil hubungan seperti ini di bawa pulang ke
Indonesia, dan diakui Pemerintah sebagai warga negara Indonesia tetapi setelah
berumur 18 tahun, anak ini harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dalam
waktu 3 tahun kemudian, jika anak tersebut tidak menyatakannya, kewarganegaraan
Indonesianya dapat dibatalkan. Dampak sosial lainnya adalah akibat pemalsuan
data identitas calon pekerja migran yang sebetulnya masih di bawah umur namun
secara administratif dinyatakan dewasa. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji
besar di luar negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban
perdagangan orang (trafficking in persons). Tindak pidana perdagangan
orang akhir-akhir ini semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok
seolah pengiriman pekerja migran perempuan ke luar negeri. Selain masalah
finansial, korban sering menderita luka fisik, dan trauma, sampai pada sakit
jiwa bahkan meninggal dunia. Biaya pemulihan bagi korban perdagangan orang
cukup besar dan menjadi beban bagi pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Pemberantasan
traffikcing in persons di Indonesia ditingkatkan sejak tahun 2002 melalui
penetapan Keppres No. 88 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (P3A), dan semakin menguat dengan
ditetapkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), beserta peraturan pelaksanaannya antara lain:
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme
Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,
(2) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (3) Peraturan Kepala Polri Nomor
Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara RI, (4) Peraturan Kapolri Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara
Pemeriksaan Saksi dan atau Korban Tindak Pidana, (5) Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau korban TPPO di Kabupaten/Kota, (6)
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan
Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri (Citizen Service).
Saat
ini, selain Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (PPTPPO) di Pusat, di daerah telah terbentuk Gugus Tugas PPTPPO di 40
Kabupaten/Kota di 20 Provinsi; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) di 93 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi; Pusat Pelayanan
Terpadu (PPT) di 41 Rumah Sakit; 305 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPPA) di Mabes POLRI dan Kepolisian Daerah; 9 Unit Rumah Perlindungan Sosial
Anak (RPSA); 22 Unit Rumah Perlindungan dan Trauma Center RPTC); dan 24 Unit
Citizen Service di Perwakilan RI. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
Perempuan dan Anak Tahun 2002-2007 (Keppres No. 88 Tahun 2002), telah
diperbaharui dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
No. 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Akasi Nasional Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA)
Tahun 2009-2014.
Migrasi
internasional di era globalisasi yang menghormati dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah atau dihindari.
Pemerintah RI berupaya menggalang kerja sama dengan negara ASEAN, badan-badan
internasional dan negara-negara lain di dunia, agar migrasi internasional dapat
berlangsung dengan aman dan hak-hak pekerja migran dapat dipenuhi. Manfaat
berupa perolehan devisa harus diimbangi dengan pemberian pelayanan dan
perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dari sejak pra penempatan, selama
bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke tanah air. Penyempurnaan sistem
pendidikan dan pelatihan keterampilan calon pekerja migran menjadi prioritas
agar pekerja migran Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi,
serta mengetahui hak-haknya sebagai pekerja migran.
Pemerintah
perlu mengatur agar dampak sosial migrasi internasional tidak melebihi nilai
manfaat yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membayar
pekerja migran asing hendaknya sepadan dengan nilai alih teknologi dan tidak
lebih besar dari nilai remitansi yang diterima dikurangi dengan biaya dampak
sosial yang timbul untuk penanganan perkerja migran Indonesia bermasalah.
Sebagai warga dunia, pekerja migran Indonesia diharapkan dapat memberikan
sumbangsihya bagi kemajuan dan kesejahteraan pada tingkat nasional dan global.
http://iadamayansis.blogspot.co.id/2015/04/pertumbuhan-dan-perkembangan-penduduk_15.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar