Senin, 24 April 2017

PERTUMBUHAN PENDUDUK di INDONESIA

Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk Di Indonesia
Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk
            Pengertian penduduk"penduduk adalah orang-orang yang berada didalam  suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dansaling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1.        orang yang tinggal di daerah tersebut.
2.      orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. misalkan bukti  kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
            Pengertian Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. Pengertian Perkembangan penduduk adalah penambahan populasi manusia secara kuantitas (jumlah) yang mengakibatkan kepadatan penduduk terus meningkat dan terjadilah ledakan penduduk.

Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk Di Indonesia
            Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang ada fasilitas yang memadai.
            Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut: Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa, Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa, Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa,tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa, Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah penduduk ditentukan oleh :
ü  Angka kelahiran
ü  Angka kematian
ü  Perpindahan penduduk (urbanisasi,migrasi)
            Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan tiga alasan mengapa pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menghambat pembangunan yaitu:
1.         Meningkatkan konsumsi saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk membuat konsumsi dimasa yang akan datang.
2.         Rendahnya sumber daya perkapita akan menyebabkan penduduk tumbuh lebih cepat yang pada gilirannya membuat investasi dalam kualitas manusia semakin sulit.
3.         Fakta menunjukkan aspek kunci dalam pembangunan adalah penduduk yang semakin terampil dan berpendidikan.
            Di banyak negara dimana penduduknya masih amat bergantung dengan sektor pertanian, pertumbuhan penduduk mengancam keseimbangan sumberdaya alam karena pertumbuhan penduduk memperlambat perpindahan penduduk dari struktur pertanian modern dan pekerja modern lainnya. Pertumbuhan penduduk yang cepat membuat semakin sulit melakukan perubahan yang dibutuhkan untuk meningkatkan perubahan ekonomi dan sosial. Secara nasional, laju pertumbuhan penduduk relatif masih cepat walaupun ada kecenderungan menurun. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan hidup penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk. Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua sektor kesehatan.
            Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan  kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Maka dari itu semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di antaranya mencegah orang untuk bermigrasi, karena dengan migrasi banyak orang yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan penduduk yang sia-sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.
            Negara Indonesia merupakan negara yang besar dan beraneka ragam etnis serta budaya. Kemajuan negara sesungguhnya tergantung kepada tingkat pendidikan di negara tersebut, kualitas serta mutu pendidikan yang tinggi dapat menjadi jaminan untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. Di tengah pertambahan jumlah penduduk yang semakin tidak terkontrol membuat peningkatan kualitas di dunia pendidikan merupakan pilihan yang harus dikedepankan. Perombakan sistem ketransmigrasian juga akan mendukung pemerataan penduduk.Jadi, peningkatan kualitas Pendidikan dan  keefektifan pola transmigrasi dapat memperbaiki kuterpurukan dalam mengurus kepadatan penduduk yang semakin hari kian membludak.

Ledakan Penduduk di Indonesia
            Tanggal 11 Juli dinyatakan sebagai Hari Kependudukan di dunia, termasuk Indonesia. Kita kemudian mendengar lagi kerisauan akan terjadinya ledakan penduduk di Indonesia, bahwa jumlah penduduk Indonesia telah meningkat dengan makin cepat. Kerisauan ini sesungguhnya berpangkal pada kesalahan memahami data statistik kependudukan. Masalah ledakan penduduk bukan hal baru. Masalah ini mulai mengemuka bahkan sejak 1798 ketika Malthus mengemukakan tesisnya tentang hubungan ketersediaan pangan dengan pertumbuhan penduduk. Secara sederhana teori Malthus yang populer dalam studi kependudukan mengurai bahwa laju pertumbuhan penduduk berjalan sangat pesat, melampaui daya dukung dan daya tampung yang disediakan alam sekitarnya. Kekwatiran akan ledakan penduduk ini juga dicemaskan oleh para fisofof seperti Confucius, Plato, Aristoteles maupun Kalden. Dalam kondisi ketidak keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung itulah baik menurut Malthus (1798) maupun ahli kependudukan lainnya seperti L Jhon Graunt dan William Path, ledakan penduduk akan membawa dampak langsung pada tragedi kekeringan, kelaparan serta rendahnya kualitas hidup.
            Seperti ramalan Malthus (1798), masalah ledakan penduduk membawa dampak pada rendahnya kualitas hidup manusia. Sebagai negara berpenduduk terbesar ke-4 setelah Cina, India dan Amerika Serikat, Indonesia berbeda dengan Cina yang pembangunan ekonominya melesat. Ledakan penduduk di Indonesia melahirkan persoalan-persoalan yang kait-mengkait mulai dari soal kemiskinan oleh sebab pendeknya usia sekolah, rendahnya mutu pendidikan sampai persoalan tenaga kerja, kesehatan dan ancaman kelaparan. Soal tenaga kerja, kebijakan pemerintah yang termuat dalam moratorium penghentian pengiriman TKI/TKW ke luar negeri tidak serta merta menyelesaikan hubungan diplomasi dengan negara penerima TKI/TKW. Pengangguran kian menumpuk, sedangkan pemerintah tak bergeming menyaksikan rakyatnya memperoleh upah kerja yang minim dan perlakuan yang tidak manusiawi.  Di dalam negeri sendiri lapangan pekerjaan sangatlah langka.
            Selain persoalan tenaga kerja, kini kita juga mengalami persoalan struktur penduduk. Kita tak lagi berkutat pada soal angka kelahiran dan angka kematian, namun ledakan penduduk Indonesia mnembawa dampak yang signifikan pada ledakan penduduk usia lanjut. Seiring dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, hampir di setiap negara kelompok usia 60 tahun keatas meningkat tajam. Laporan PBB (2011), pada tahun 2010 dari 6,9 miliar jiwa di dunia diantaranya ada 759 juta (11%) berusia di atas 60 tahun dengan 105 juta (1,5) berusia di atas 80 tahun. Ternyata ledakan penduduk di Indonesia bukan sekadar ancaman, melainkan sudah menjadi kenyataan. Jika saat ini jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 berjumlah 237,6 juta jiwa, maka pada tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia akan meledak menjadi 350,8 juta jiwa.

Dampak Negatif Yang Terjadi Akibat Ledakan Penduduk Dan Cara Mengatasinya
1.     Dampak Lingkungan
            Dampak lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di kota tidak lancer lagi di lalui.Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurun kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan serta hilangnya fungsi ruang terbuka.
2.    Dampak Sosial dan Kesehatan
            Dampak sosial yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah kemiskinan, karena banyaknya penduduk, lapangan pekerjaan terbatas, akibatnya banyaklah yang menganggur. Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat umumnya berkaitan dengan penyakit menular seperti diare, penyakit lever, dan TBC. Selain itu masyarakat menderita penyakit kekurangan gizi termasuk busung lapar terutama pada bayi. Kematian bayi adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan.
            Ledakan penduduk adalah masalah yang harus segera ditangani dengan serius oleh pihak-pihak yang terkait karena apabila permasalahan ini terus berlanjut akan mengakibatkan dampak-dampak yang telah dijelaskan. Adapun solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan ledakan penduduk yaitu:
1.         Melakukan Program Transmigrasi
       Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia.
2.         Melakukan Program Keluarga Berencana
Dengan adanya program KB dapat mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program KB sudah berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun.
3.         Mengoptimalkan Lahan Dengan Menggunakan Teknologi.
Hal ini disebabkan padatnya penduduk mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi pangan walaupun denganlahan sempit.
4.         Pemerataan Pembangunan
Hal ini dapat di lihat dikota-kota yang merupakan titik sentral pembangunan dan kegiatan ekonomi. Seharusnya pembangunan tidak hanya terpusat dikota-kota tetapi juga dilakukan dikabupaten. Jika pembangunan dilakukan secara merata dikabupaten maka sangat kecil kemungkinan penduduk yang tinggal dikabupaten pindah ke kota.

Urbanisasi
            Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, danlain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa,impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau Faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
1.         Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
a.         Kehidupan kota yang modern dan mewah
b.        Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
c.         Banyak lapangan pekerjaan di kota
d.        Di kota banyak cewek cantik dan cowok ganteng
e.         Pengaruh buruk sinetron Indonesia
f.         Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
2.    Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a.         Lahan pertanian yang semakin sempit
b.        Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
c.         Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
d.        Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
e.         Diusir dari desa asal
f.         Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

Solusi  dari Urbanisasi Yang Dapat Diterapkan Pemerintah
            Upaya ini perlu didukung (semakin awal, semakin baik) warga akan membangun sendiri secara swadaya, karena kemungkinan besar penyediaan perumahan formal yang terjangkau tidak akan memadai  perlu kebijakan dan strategi perkotaan nasional pemerintah kota sendirian tidak akan bisa menangani hal ini gantikan dengan upaya-upaya peningkatan kualitas kehidupan di perdesaan dan hadirkan kebijakan realistis dan program-program yang dapat membantu proses urbanisasi dengan baik dan mensejahterakan siapkan para pendatang sebelum berangkat ke kota, buka dan fasilitasi peluang-peluang yang baik bagi pendatang sehingga bisa terjadi peningkatan kesejahteraan Berhenti berusaha untuk menahan urbanisasi secara paksa .
            Aspek Tata-Kelola bagian dari kebijakan urbanisasi dan pembangunan kota/lingkungan dan manusia. Perbaikan permukiman kumuh tidak bisa dilihat sebagai “proyek” tersendiri pemerintah pusat tidak bisa membiarkan pemerintah kota menghadapi sendiri permasalahan urbanisasi.Pemerintah tidak bisa “memaksa” kaum miskin keluar darikota. Pemerintah juga tidak bisa membiarkan swasta bekerja sendirian dalam penyediaan perumahan (meskipun sudah dengan berbagai macam subsidi). Pemerintah sendiri tidak akan mampu menyediakan secara langsung perumahan layak-terjangkau (yang berarti harus disubsidi) Singapore dan Hong Kong adalah pengecualian yang sulit direplikasi
            Kemitraan juga bisa diperluas dengan mengajak pelaku usaha (korporasi).Organisasi komunitas maupun non-pemerintah lainnya dapat berperan dalam mendampingi warga.Kaum miskin dapat membantu diri-sendiri secara bersama-sama (termasuk membuat tabungan kolektif atau komunitas,mengembangkan rencana perbaikan kampung dan rumah,terlibat dalam implementasinya).Pemerintah dapat membantu kaum miskin. Bekerjasama dengan semua pemangku-kepentingan, kita semua bisa menyediakan hunian layak bagi semua warga.

Migrasi Penduduk Indonesia
            Migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu. Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang. Migrasi internal adalah perpindahan penduduk yang terjadi dalam satu negara, misalnya antarpropinsi, antarkota/kabupaten, migrasi dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau satuan administratif lainnya yang lebih rendah daripada tingkat kabupaten/kota, seperti kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang.
            Migran menurut dimensi waktu adalah orang yang berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu enam bulan atau lebih. Migran sirkuler (migrasi musiman) adalah orang yang berpindah tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat tujuan. Migran sikuler biasanya adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau ikatan dengan tempat asalnya seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha warung tegal, yang sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke kampungnya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.
            Pada dasarnya ada dua pengelompokan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, yaitu faktor pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull factor).
1.         Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah:
a.       Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian.
b.      Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit).
c.       Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal.
d.      Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup.
e.       Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik
f.       Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
g.      Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar.
2.         Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah:
a.       Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
b.      Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit
            Sementara itu Lee (1966) mengajukan empat faktor yang menyebabkan orang mengambil keputusan untuk melakukan migrasi yaitu:
1.         Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal.
2.         Faktor-faktor yang terdapat di daerah tujuan.
3.         Rintangan-rintangan yang menghambat.
4.         Faktor-faktor pribadi .
            Perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan salah satu dari tiga komponen utama pertumbuhan penduduk yang dapat menambah atau mengurangi jumlah penduduk. Komponen ini bersama dengan kelahiran dan kematian mempengaruhi dinamika penduduk di suatu wilayah seperti jumlah, komposisi, dan distribusi keruangan. Tinjauan migrasi secara regional sangat penting dilakukan terutama terkait dengan kepadatan dan distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor-faktor pendorong dan penarik bagi penduduk untuk melakukan migrasi, kelancaran sarana transportasi antar wilayah, dan pembangunan wilayah dalam kaitannya dengan desentralisasi pembangunan.
            Analisis dan perkiraan besaran dan arus perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan hal yang penting bagi terlaksananya pembangunan manusia seutuhnya, terutama di era otonomi daerah.  Apalagi jika analisis mobilitas tersebut dilakukan pada suatu wilayah administrasi yang lebih rendah daripada tingkat propinsi. Tingkat mobilitas penduduk baik permanen maupun nonpermanen justru akan lebih nyata terlihat pada unit administrasi yang lebih kecil seperti kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Pada hakekatnya migrasi penduduk merupakan refleksi perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Penduduk dari daerah yang tingkat pertumbuhan ekonominya lebih rendah akan berpindah menuju daerah yang mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dampak Migrasi
1.        Dampak Positif Imigrasi 
        Bertambahnya jumlah tenaga ahli yang berasal dari para imigrasi asing, terutama Negara maju yang bekerja di Indonesia. 
        Masuknya modal asing sehingga dapat mempercepat proses pembangunan karena para imigran tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan sebagainya. 
        Tercapainya alih teknologi dari tenaga asing kepada tenaga kerja Indonesia yang diharapkan dapat berjalan dengan baik. 
        Bertambahnya rasa solidaritas antarbangsa. Adanya orang-orang asing yang tinggal di Indonesia, akan memudahkan kita untuk bergaul dan mengenal mereka secara langsung sehingga timbul suatu rasa kebersamaan dengan mereka. 
        Berkurangnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara asal para imigran. 
        Mengalirnya inventasi dari luar negeri ke dalam negeri karena mereka yang berimigrasi biasanya mengirimkan penghasilannya ke Negara asalnya. 
        Berkurangnya penggangguran di Negara asal para imigran dan bertambahnya wawasa pengetahuan para imigran. 
        Meningkatnya hubungan persahabatan di antara penduduk kedua Negara. 
        Meningkatnya pendapatan pemerintah krena para imigran merupakan salah satu sumber pajak bagi Negara. 
        Berkurangnya kerawanan social dan kerawanan keamanan di Negara asal para imigran sebagai dampak berkurangnya penggangguran. 
2.        Dampak Negatif Imigrasi 
o    Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa , bila daya tangkal didalam negeri lemah, dapat merusak budaya kita. Contohnya , pergaulan bebas yang merupakan budaya barat , telah banyak dicontoh oleh masyarakat kita , kususnya generasi muda . Pada hal budaya tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia . Untuk mengatasi dampak negatif seperti ini , kita harus memperkuat budaya bangsa agar tidak terpengaruh budaya luar.
o    Masuknya para imigran yang bertujuan tidak baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, memata-matai, dan sebagainya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan ketahanan nasional yang tinggi.
o    Munculnya kecemburuan social antara tenagqa kerja asimg dengan tenaga kerja dalam negeri. Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan bangsa kita sehingga mampu bersaing dengan tenaga asing.
o    Meningkatnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan penduduk di Negara tujuan pra imigran. 
o    Meningkatnya kerawanan keamanan dan keraweanan social di Negara tujuan para imigran sebagai dampak dari meningkatnya penggangguran. 
o    Terjadinya benturan budaya antara para imigran dengan penduduk Negara setempat. 
o    Meningkatnya pelanggaran hokum di Negara tujuan atau Negara asal para imigran yang disebabkan banyaknya para imigran illegal (keberangkatannya tidak melalui proses yang seharusnya). 
o    Terganggunya hubungan baik antar Negara asal para imigran dengan Negara tujuan para imigran. Contoh, terjadinya penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara-negar, seperti di Saudi Arabia, Malaysia, dan lain-lain. 
o    Tersebarnya penyakit tertentu di Negara tujuan para imigran yang ditularkan para imigran. 
o    Meningkatnya pengangguran di Negara tujuan para imigran. 
            Peningkatan migrasi internasional bagi Indonesia, kepergian pekerja migran ke luar negeri berarti mendatangkan devisa bagi negara, tetapi di lain pihak mengurangi ketersediaan sumber daya pembangunan terutama di perdesaan dan hilangnya fungsi pengasuhan dalam keluarga. Di sisi lain banyaknya pekerja migran Indonesia bermasalah juga menjadi persoalan yang harus segera dicarikan upaya penyelesaianya.
            Beban migrasi internasional pekerja migran Indonesia bermasalah diperkirakan masih akan berlanjut, sejalan dengan upaya perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama yang terjadi di dalam negeri. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah memprogramkan dan mengalokasikan  anggaran sekitar Rp 2,48 trilyun dalam Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014, untuk kegiatan: (1) koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (2) Peningkatan pelayanan dan perlindungan serta bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri (3) bantuan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (4) Layanan Kesehatan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (5) Kesiapsiagaan Satgas Daerah (6) Pelayanan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, (7) Pengamanan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dan pengembangan Polmas Daerah Perbatasan (8) Verifikasi Keimigrasian Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
            Dari sisi gender, diketahui bahwa hampir 70% pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah perempuan, yang terdorong dan atau ”terpaksa” mencari kerja menjadi penata laksana rumah tangga di luar negeri dengan persiapan dan kemampuan yang seadanya. Walaupun sebagian besar berpendidikan dan berketerampilan rendah, namun banyak juga yang berhasil, baik dari sisi ekonomi, maupun dalam peningkatan pendidikan bagi diri dan keluarganya. Keberhasilan tersebut sedikit-banyak membawa perubahan relasi gender dalam keluarganya. Sisi positif adalah meningkatnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga, namun juga ada biaya sosial yang harus dikeluarkan karena ketidakberadaan seorang ibu sebagai pengasuh pertama dan utama bagi anak-anaknya, ketidakberadaan seorang isteri bagi suaminya, dan peran sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
            Selain itu juga ada biaya sosial yang timbul karena kehamilan akibat pelecehan seksual atau hubungan di luar nikah. Bayi hasil hubungan seperti ini di bawa pulang ke Indonesia, dan diakui Pemerintah sebagai warga negara Indonesia tetapi setelah berumur 18 tahun, anak ini harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dalam waktu 3 tahun kemudian, jika anak tersebut tidak menyatakannya, kewarganegaraan Indonesianya dapat dibatalkan. Dampak sosial lainnya adalah akibat pemalsuan data identitas calon pekerja migran yang sebetulnya masih di bawah umur namun secara administratif dinyatakan dewasa. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons).  Tindak pidana perdagangan orang akhir-akhir ini semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok seolah pengiriman pekerja migran perempuan ke luar negeri. Selain masalah finansial, korban sering menderita luka fisik, dan trauma, sampai pada sakit jiwa bahkan meninggal dunia. Biaya pemulihan bagi korban perdagangan orang cukup besar dan menjadi beban bagi pemerintah, keluarga dan masyarakat.
            Pemberantasan traffikcing in persons di Indonesia ditingkatkan sejak tahun 2002 melalui penetapan Keppres No. 88 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak (P3A), dan semakin menguat dengan ditetapkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), beserta peraturan pelaksanaannya antara lain: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, (2) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (3) Peraturan Kepala Polri Nomor Pol. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara RI, (4) Peraturan Kapolri Nomor  3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan atau Korban Tindak Pidana, (5) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau korban TPPO di Kabupaten/Kota, (6) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang  Pelayanan Warga  pada Perwakilan RI di Luar Negeri (Citizen Service).
            Saat ini, selain Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) di Pusat, di daerah telah terbentuk Gugus Tugas PPTPPO di 40 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 93 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi;  Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 41 Rumah Sakit; 305 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Mabes POLRI dan Kepolisian Daerah; 9 Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); 22 Unit Rumah Perlindungan dan Trauma Center RPTC); dan 24 Unit Citizen Service di Perwakilan RI. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Tahun 2002-2007 (Keppres No. 88 Tahun 2002), telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Akasi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Tahun 2009-2014.
            Migrasi internasional di era globalisasi yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah atau dihindari. Pemerintah RI berupaya menggalang kerja sama dengan negara ASEAN, badan-badan internasional dan negara-negara lain di dunia, agar migrasi internasional dapat berlangsung dengan aman dan hak-hak pekerja migran dapat dipenuhi. Manfaat berupa perolehan devisa harus diimbangi dengan pemberian pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dari sejak pra penempatan, selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke tanah air. Penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan keterampilan calon pekerja migran menjadi prioritas agar pekerja migran Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi, serta mengetahui hak-haknya sebagai pekerja migran.
            Pemerintah perlu mengatur agar dampak sosial migrasi internasional tidak melebihi nilai manfaat yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membayar pekerja migran asing hendaknya sepadan dengan nilai alih teknologi dan tidak lebih besar dari nilai remitansi yang diterima dikurangi dengan biaya dampak sosial yang timbul untuk penanganan perkerja migran Indonesia bermasalah. Sebagai warga dunia, pekerja migran Indonesia diharapkan dapat memberikan sumbangsihya bagi kemajuan dan kesejahteraan pada tingkat nasional dan global.

http://iadamayansis.blogspot.co.id/2015/04/pertumbuhan-dan-perkembangan-penduduk_15.html





Senin, 20 Maret 2017

Keterbatasan Kemampuan Manusia


Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna. Manusia memiliki kemampuan kognitif untuk memproses informasi yang diperoleh dari lingkungan di sekelilingnya melalui indera yang dimilikinya, membuat persepsi terhadap apa-apa yang dilihat atau dirabanya, serta berfikir untuk memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya. Hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan kognitif pada manusia meliputi tingkat intelejensi,kondisi fisik, serta kecepatan sistem pemrosesan informasi pada manusia. Bila kecepatan sistem pemrosesan informasi terganggu, maka akan berpengaruh pada reaksi manusia dalam mengatasi berbagai kondisi yang dihadapi.
Keterbatasan kognitif terjadi apabila terdapat masalah atau gangguan pada kemampuan kognitif. Masalah yang dialami bisa terjadi sejak lahir, atau terjadi perubahan pada tubuh manusia seperti terluka, terserang penyakit, mengalami kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan salah satu indera, fisik atau juga mental. Akibat dari adanya keterbatasan kognitif ini, manusia menjadi tidak mampu untuk memproses informasi dengan sempurna. Dengan ketidaksempurnaan ini maka manusia yang memiliki keterbatasan kognitif mengalami masalah dalam meraba, mempelajari atau berfikir untuk bereaksi terhadap keadaan yang dihadapinya.
Persepsi dalam arti sempit melibatkan pengalaman kita tapi secara psikis pengertian itu tidaklah tepat. Tetapi lebih tepatnya persepsi merupakan proses yang menggabungkan dan mengorganisir data-data indera kita ( penginderaan) untuk dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita dapat menyadari di sekeliling kita, termasuk sadar dengan diri kita sendiri. Dan didalam mempersepsi keadaan sekitar maka kita harus melibatkan indra kita maka akan lahir sebuah argumen yang berasal dari informasi yang dikumpulkan dan diterima oleh alat reseptor sensorik kita sehingga kita dapat menggabungkan atau mengelompokkan data yang telah kita terima sebelumnya melalui pengalaman awal kita. “Kemampuan manusia kan berbeda-beda dan ada batasnya !” Begitu alasan yang kemudian akan dimunculkan. Alasan yang benar tapi tidak selalu tepat. Benar sebab memang demikian keadaannya, tidak tepat karena perbedaan dan batas kemampuan manusia adalah sesuatu yang abstrak. Baru bisa disimpulkan setelah yang bersangkutan melakukan usaha secara maksimal. Kuncinya jelas bukan karena kemampuannya berubah, tapi lebih pada perkembangan pribadi dalam mengatasi berbagai keterbatasan yang dimilikinya. Ada yang semakin bisa mengelola keterbatasannya ada yang tidak, sehingga seolah-olah sudah mencapai puncak kemampuannya untuk kemudian stagnan atau malah justru menurun. Di sinilah perlunya kemampuan didukung oleh kemauan agar bisa memberikan hasil yang optimal.

Kesimpulan
Itulah beberapa fakta bahwa sesungguhnya manusia adalah mahluk yang mempunyai banyak keterbatasan yang artinya perlu bantuan untuk bisa melakuakan sesuatu atau sering kita artikan sebagai mahluk sosial. Tidak pantaslah kita memiliki sifat sombong akan hal yang kita sadari merugikan mahluk lain. Berdasarkan saya, itu terjadi karena kita kurang bersyukur atas apa yang telah kita dapatkan saat ini dan menutup mata akan kepentingan mahluk lain. Inilah sifat yang harus kita hindari agar terciptanya keseimbangan antara manusia dengan alam dan mahluk sekitarnya. Dan harus kita ingat, kita semua sama-sama mahluk Allah SWT yang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan apa yang ada di bumi tempat kuita berada. Bukan merebut sebanyak-banyaknya apa yang ada di bumi, Tapi memelihara, menjaga, danmelestarikan apa yang ada di bumi agar kita semua hidup dengan keseimbangan yang merata.

http://wilfridwilly.blogspot.co.id/2011/11/keterbatasan-kemampuan-manusia.html

DAYA DUKUNG LINGKUNGAN



Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Sedangkan menurut Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan.
Definisi Daya Dukung Lingkungan/ Carrying Capacity :
  1. Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan
  2. Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
  3. Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut
  4. Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut
  5. Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya. Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut
Permasalahan lingkungan yang dihadapi bidang Penataan ruang
Permasalahan mengenai lingkungan yang kerap ditemui dalam kaitannya dengan bidang penataan ruang antara lain dapat ditemukan dalam contoh kasus sebagai berikut:
  1. Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian seperti industri, permukiman, prasarana umum, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan, alih fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya (pertanian, industri, permukiman, dan sebagainya) mencapai 50.000 ha/ tahun.
  2. Penurunan secara signifikan luas hutan tropis sebagai kawasan resapan air. Pengurangan ini terjadi baik akibat kebakaran maupun akibat penjarahan/ penggundulan. Apabila tidak diambil langkah-langkah tepat maka kerusakan hutan akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu-hilir, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir, mengganggu siklus hidrologis, dan memperluas kelangkaan air bersih dalam jangka panjang.
  3. Meningkatnya satuan wilayah sungai (SWS) yang kritis. Pada tahun 1984, tercatat dari total 89 SWS yang ada di Indonesia, 22 SWS berada dalam kondisi kritis. Kondisi ini terus memburuk dimana pada tahun 1992 jumlah SWS yang kritis meningkat menjadi 39 SWS dan pada tahun 1998 membengkak menjadi 59 SWS.
Kajian Lingkungan Hidup yang Strategis
Kebijakan nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang [UU 24/1992], yang kemudian diperbaharui dengan Undangundang Nomor 26 Tahun 2007 [UU 26/2007]. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan.
Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi tata ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/ 2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendahnya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang wilayah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] atau Strategic Environmental Assessment [SEA] menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir [framework of thinking] perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup yang juga di dukung oleh keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Definisi KLHS
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS adalah proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang selanjutnya disingkat KRP.
Tujuan KLHS
Tujuan KLHS adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 15).
Manfaat KLHS
Adapun manfaat yang dapat dipetik dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
  1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pengambilan keputusan
  2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
  3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi
  4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
  5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
  6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
  7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.




KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).







KEBIJAKAN DAN PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM


Beberapa pengertian :
1.     Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
2.     Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
3.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
4.     Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
5.     Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Ekosistem Alami dan Ekosistem Buatan
1.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
2.     Human Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami.
3.     Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame) geologis.
4.     Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time frame manusia.
5.     Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat
Cara Pandang Ekosistem
* Keterkaitan
* Ketergantungan
* Keserasian
* Keselarasan
* Keseimbangan
antar komponen di dalam ekosistem.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.     Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.     Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.     Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.     Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.     Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.     Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.     Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.     Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2.     Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3.     Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.     Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
1.     Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2.     Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3.     Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.     Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.

http://rossiamargana.blogspot.co.id/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html


ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Pada penulisan ini saya akan membahas mengenai asas-asas pengetahuan lingkungan. Asas-asas pengetahuan lingkungan terdiri dari beberapa pengertian, antara lain:
·     Pengetahuan baru merupakan suatu praduga hipotesis.
·     Hipotesis yang telah diuji kebenarannya, kemudian diambil kesimpulan secara umum.

Asas pengetahuan lingkungan terdiri dari 14 asas. Berikut penjelasan dari masing-masing asas tersebut.
ASAS 1
Semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika I dengan sistem input-output energi.

ASAS 2
Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika II berbunyi:
Semua sistem biologi kurang efisien (hanya sebagian energi dipindahkan dan digunakan oleh organisme,populasi,ekosistem lain), kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yg tidak balik dan beradiasi ke angkasa.

ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber alam.Sumber alam: Segala sesuatu yg diperlukan oleh organisme hidup, populasi, ekosistem yg pengadaannya hingga ke tingkat yg optimum, akan meningkatkan pengubahan energi. Materi: hutan, laut, tambang. Energi: gas bumi, air, minyak bumi, matahari. Ruang: membantu atau menghambat proses kawin. Waktu: migrasi ke tempat kondusif, mengejar teknologi moderen negara berkembang.

ASAS 4
Semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tidak akan ada pengaruh yang menguntungkan.

ASAS 5
Ada dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut. Contohnya yaitu permasalahan antara masyarakat tradisional dengan modern.

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu. Berdasarkan pada teori Darwin & Wallace Organisme yang adaptif yang akan menang persaingan Suatu spesies/komunitas dapat bertahan dalam lingkungan tertentu, yaitu dalam keseimbangan alam secara keseluruhan,mempunyai daya biak tinggi.

ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”. “Mudah diramal”: ada keteraturan yang pasti pola faktor lingkungan dalam kurun waktu lama.

ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut. Nicia: keadaan lingkungan yg khas, setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies tsb dapat hidup berdampingan dengan spesies lainnya lingkungan ditempati jumlah spesies banyak. Spesies makan yang sama dan toleran terhadap lingkunganya ditempati jumlah spesies sedikit.

ASAS 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya.Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu.

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil.

ASAS 11
Sistem yang sudah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Hama tikus,serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran. Hubungan negara maju-berkembang, menguntungkan negara maju.

ASAS 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.

ASAS 13
Lingkungan yg secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yg mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.

ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2015/04/asas-asas-pengetahuan-lingkungan.html




EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN



Pengertian Ekologi
Ekologi adalah ilmu yangmempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan nya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) danlogos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Berdasarkan didalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem yang dimana dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu seperti pada faktor abiotik dan biotik.
Faktor abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya.
Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau lingkungannya. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai makanan manusia dan tingkat tropik. Para ahli ekologi mempelajari hal berikut:
1.    Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor-faktor yang menyebabkannya.
2.    Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.
3.    Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Kini para ekolog (orang yang mempelajari ekologi) berfokus kepada Ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim.


Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan atau Environmental Science (ES) merupakan suatu ilmu yang mempelajari interaksi antara komponen – komponen fisik, kimia dan biologi yang ada di lingkungan serta merupakan suatu disiplin ilmu yang saling melengkapi dengan ilmu alam, ilmu teknik dan ilmu sosial. Dalam keterkaitannya dengan Ilmu lingkungan, ES berfokus pada polusi dan penurunan kualitas lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berpengaruh pada perubahan biologis dan lingkungan berkelanjutan, serta melibatkan aspek ilmu ekonomi, ilmu hukum dan ilmu – ilmu sosial. Keseluruhan aspek ilmu tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan berpengaruh pada lingkungan.
Ilmu lingkungan dalam konteks arstitektur erat kaitannya dengan istilah Ecological Design atau Arsitektur Ekologis, dimana dalam setiap perencanaan arsitektur selalu mempertimbangkan kaidah atau aspek lingkungan yang ada untuk dapat memberikan kontribusi di dalam pembangunan sehingga mampu meminimalkan dampak negatif dalam pembangunan demi kelestarian lingkungan dan alam tetap terjaga. Dalam hal ini konteks ilmu lingkungan tidak lepas dari prilaku manusia itu sendiri sebagai suatu komponen lingkungan yang paling dominan karena manusia senantiasa mengolah, mengambil dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam itu sendiri. Untuk mencapai keseimbangan lingkungan tentu diperlukan kesadaran dari manusia agar merasa memiliki dan mencintai segenap makhluk hidup dan alam lingkungannya sebagai tempat hidupnya.

Konsep Ekologi
Hubungan keterkaitan dan ketergantungan antara seluruh komponen ekosistem harus dipertahankan dalam kondisi yang stabil dan seimbang (homeostatis). Perubahan terhadap salah satu komponen akan memengaruhi komponen lainnya. Homeostatis adalah kecenderungan sistem biologi untuk menahan perubahan dan selalu berada dalam keseimbangan. Ekosistem mampu memelihara dan mengatur diri sendiri seperti halnya komponen penyusunnya yaitu organisme dan populasi. Dengan demikian, ekosistem dapat dianggap suatu cibernetik dialam. Namun manusia cenderung mengganggu dalam sistem pengendalian alamiah ini. Ekosistem merupakan kumpulan dari bermacam-macam dari alam tersebut, contoh hewan, tumbuhan, lingkungan, dan yang terakhir manusia.

D. Hubungan Ekologi dengan lainnya
Ekologi dalam politik menimbulkan banyak filsafat yang amat kuat dan pergerakan politik – termasuk gerakan konservasikesehatan, lingkungan, dan ekologi yang kita kenal sekarang. Saat semuanya digabungkan dengan gerakan perdamaian dan Enam Asas, disebut gerakan hijau. Umumnya, mengambil kesehatan ekosistem yang pertama pada daftar moral manusia dan prioritas politik, seperti jalan buat mencapai kesehatan manusia dan keharmonisan sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Orang yang memiliki kepercayaan-kepercayaan itu disebut ekolog politik.
Beberapa telah mengatur ke dalam Kelompok Hijau, namun ada benar-benar ekolog politik dalam kebanyakan partai politik. Sangat sering mereka memakai argumen dari ekologi buat melanjutkan kebijakan, khususnya kebijakan hutan dan energi. Seringkali argumen-argumen itu bertentangan satu sama lain, seperti banyak yang dilakukan akademisi juga.
Ekologi dalam kacamata Antropologi terkadang apabila dibandingkan keduanya menggunakan banyak metode untuk mempelajari satu hal yang kita tak bisa tinggal tanpa itu. Antropologi ialah tentang bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita. Beberapa orang berpikir mereka hanya seorang ilmuwan, namun paradigma mekanistik bersikeras meletakkan subyek manusia dalam kontrol objek ekologi — masalah subyek-obyek. Namun dalam psikologi evolusioner atau psikoneuroimunologi misalnya jelas jika kemampuan manusia dan tantangan ekonomi berkembang bersama.