Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha
pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi ,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak
menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan
menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha
menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun
2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian
kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian
kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
·
pengamatan
melalui udara
·
survey
geofisika
·
studi sedimen
di aliran sungai dan
·
studi geokimia
yang lain,
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit
mining, strip mining, dan quarrying,
1.
metode strip
mining (tambang bidang).
Dengan
menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang
sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian
baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan
untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang
seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan
datar yang terletak didekat permukaan tanah.
1.
Teknik
pertambangan quarrying
bertujuan untuk
mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk
urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah
tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga
jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih
rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil
dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak
mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau
batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis
untuk diolah.
Batuan penutup
umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah
meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan
eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan
bijih.
·
Pengolahan
Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan
bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang
diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual
langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan
atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan
secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang
diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
·
Pengolahan
metalurgi
bertujuan untuk
mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
·
Proses
pengolahan batu bara
pada umumnya
diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi.
Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara
tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting
yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi :
1.
Karakteristik
geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi
migrasi lindian dari tailing.
2.
Daerah rawan
gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain
teknis .
3.
Konflik
penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian
serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan
penduduk local.
4.
Karakteristik
kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang
·
Decomisioning
Dan Penutupan Tambang
Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka
pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil
terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan
lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan
produktif.
·
Metode
Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1.
Menggunakan
struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari
lokasi penambangan
2.
Mengembangkan
rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke
badan air
3.
Hindari
kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4.
Mengurangi
kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar
dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang
pagar dan jaring untuk
5.
Mencegah hewan
liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6.
Minimalisasi
penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan
liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan,
pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7.
Batasi dampak
yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan
tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8.
Larangan
berburu hewan liar di kawasan tambang.
Kecelakaan adalah suatu kejadian
yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang
mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta
terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN
KERJA
Adalah
Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya
hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan
benar terjadi;
b. Kecelakaan
menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan
terjadi karena adanya hubungan kerja;
d. Kecelakaan
terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN
TAMBANG
• Kecelakaan
tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
• Kecelakaan
kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan
merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan
tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan
pertambangan
Kreteria
kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan
benar terjadi;
b. Kecelakaan
menimpa pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan
terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan
terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e. Kecelakaan
terjadi pada jam kerja.
KLASIFIKASI
CEDERA
• Cedera akibat
kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan,
cedera berat dan mati.
• Ketentuan
klasifikasi cedera akibat kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan
kecelakaan kerja berbeda
KLASIFIKASI
CEDERA AKIBAT KECELAKAAN TAMBANG
Cedera ringan :
Apabila akibat
kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas
semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari
minggu dan hari libur
Cedera berat :
1. Apabila
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2. Apabila
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
(invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
3. Apabila
akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;
• Keretakan
tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha
atau kaki.
• Pendarahan di
dalam atau pingsan disebabkan kakurangan oksigen;
• Luka berat
atau luka robek/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak
pernah terjadi.
Mati :
Apabila
kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam
terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
TINGKAT
KECELAKAAN
Untuk dapat
membedakan kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus
diperhitungkan :
• Jumlah jam
kerja;
• Jumlah man
shift;
• Jumlah hari
kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
AKIBAT
KECELAKAAN
Sebagaimana
kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga
si korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan
penderitaan si korban
• Kerugian dan
penderitaan keluarga si korban
• Kerugian
tenaga kerja
• Kerugian
waktu kerja yang hilang
• Kerugian
kerusakan peralatan
• Kerugian
karena kesediaan peralatan berkurang
• Kerugian
ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian
material
• Kerugian
karena kerusakan lingkungan kerja
• Kerugian
terhambatnya produksi
• Kerugian
biaya/ongkos
Sehingga
kecelakaan mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan
biaya, jadi kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi
kecelakaan mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak
efisien.
SUMBER PENYEBAB
KECELAKAAN
Pada setiap
kegiatan kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen
yang saling berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan,
dimana keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia :
termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan :
termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab
kecelakaan;
3. Material :
bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat,
tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan :
juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek,
licin, gelap, dan sebagainya.
https://andrians07.wordpress.com/2011/11/05/kecelakaan-di-pertambangan/