Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan
Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan
kualitas LKPP dan LKPD. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal
efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan
Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat
belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan
lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP.
Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis
akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan
sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan
berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan
dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh IAI (1994), kebutuhan standar
akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi
Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar
akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat
akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah
satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar
akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Tahun 2002
Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah
yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut
disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan
peraturan pemerintah. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan
mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi
pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui
langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta
pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
Proses Penyusunan SAP
Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah
proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap
kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena
pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan
melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a. Identifikasi Topik untuk
Dikembangkan Menjadi Standar
b. Pembentukan Kelompok Kerja
(Pokja) di dalam KSAP
c. Riset Terbatas oleh Kelompok
Kerja
d. Penulisan draf SAP oleh Kelompok
Kerja
e. Pembahasan Draf oleh Komite
Kerja
f. Pengambilan Keputusan
Draf untuk Dipublikasikan
g. Peluncuran Draf Publikasian SAP
(Exposure Draft)
h. Dengar Pendapat Terbatas
(Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i. Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j. Finalisasi Standar
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar
dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah
dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi
standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan.
Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan
dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden
Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini
segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan
kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
SAP yang Berlaku di Indonesia
1. Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden menandatangani
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun
2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan
dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar