Selasa, 10 Oktober 2017

A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesia

A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesiamerupakan organisasi professional di bidang K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja). Asosiasi ini dibentuk sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia berbudaya K3. Asosiasi ini juga lahir dari kepedulian para Ahli K3 sehingga siap untuk menghadapi berbagai tantangan persaingan global seperti AFTA 2015, MEA 2016, dsb.
A2K3-INTERINDO beranggotakan para Ahli K3 dari berbagai macam sector industry, seperti: pertambangan, migas, konstruksi, manufaktur, listrik, kimia, pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan lain-lain.
A2K3-INTERINDO secara aktif telah melakukan banyak kegiatan dalam mensosialisasikan budaya K3 di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah dalam bentuk talk show, seminar, dan diklat kompetensi K3 di banyak perusahaan dan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Legalitas
A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesia) merupakan organisasi professional berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan pemerintah melalui keputusan dari Kementerian Hukum & HAM RI No.: AHU-0022253.AH.01.07.TAHUN 2016.
Menjadi organisasi professional yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia berbudaya K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Misi
§  Mendukung penaatan undang-undang K3 di Indonesia
§  Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang K3
§  Menyelenggarakan pembinaan / pelatihan / pendidikan di bidang K3 dengan biaya terjangkau
§  Mencetak banyak Ahli di bidang K3 yang mampu bersaing di taraf internasional
§  Program-program kerja A2K3-INTERINDO

Sumber : http://a2k3.or.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar