STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil
industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No.
210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat
keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda
SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan
penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan
atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus
nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen,
ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan
SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk
yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut
keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu
pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan,
namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar
Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan
tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun
pemerintah.
Manfaat Standar Industri Indonesia
(SII) bagi Produsen :
-
Perencenaan dan
pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
-
Karena bahan baku
juga standar dan proses produksinya
-
Lebuh efesien karena
pengawasan mutu lebih mudah
-
Mutu produk lebih
terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun
diluar negeri
Manfaat SII bagi konsumen :
-
Konsumen mengetahui
dengan pasti produk yang akan dibeli
-
Mempermudah konsumen
memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
-
Keamanan dan
keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Manfaat
Standar Industri Indonesia (SII) bagi
pemerintah :
-
Mempermudah pengawasan atas
prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan
terhadapt masyarakat lebih terjamin
-
Usaha pembinaan industri ke kondisi
usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar,
efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
-
Mendorong peningkatan ekspor hasil
industri
Sumber
:
regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/571
Tidak ada komentar:
Posting Komentar