Sabtu, 21 Oktober 2017

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda dan kerugian Akibat kecelakaan  dikategorikan atas kerugian langsung (direct cost) dan kerugian tak langsung (indirect cost). Kerugian langsung misalnya cidera pada tenaga kerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga sebagai kerugian tersembunyi (hidden cost), misalnya kerugian akibat terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen.
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
a). Perusahaan  wajib  menerapkan  sistem  manajemen  keselamatan  dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
b). Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi Sistem Manajemen K3
1.      Sebagai alat manajemen
2.      Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3.      Sebagai Konsultan keselamatan
4.      Sebagai Pengendali rugi

Tujuan Sistem Manajemen K3
1.  Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
 2.  Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja     dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Manfaat Sistem Manajemen K3
1.         Perlindungan karyawan
2.         Memperlihatkan kepatuhan pada peraturan dan undang-undang
3.         Mengurangi biaya
4.         Membuat sistem manajemen yang efektif
5.         Meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan pelangganSebagaimana
Terdapat perbedaan antara OSHAS 18001 dan SMK3 yaitu :
OHSAS 18001
SMK3
Penerapan OHSAS bersifat sukarela 
Penerapan bersifat wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 ) 
Dokumen standar Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007
Dokumen acuan berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI

Berlaku secara internasional 
Berlaku dalam wilayah hukum RI 
Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi

Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah
Hanya sertifikate yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi
Selain sertifikat, organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak)

Tidak ada ketentuan sanksi jika tidak menerapkan
Ada aspek/ketentuan sanksi terhadap pelanggaran


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar