Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan
akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan
dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda dan kerugian Akibat
kecelakaan dikategorikan atas kerugian
langsung (direct cost) dan kerugian tak langsung (indirect cost). Kerugian
langsung misalnya cidera pada tenaga kerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian
tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga
sebagai kerugian tersembunyi (hidden cost), misalnya kerugian akibat
terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak
sosial, citra dan kepercayaan konsumen.
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
a). Perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
b). Ketentuan
mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi Sistem
Manajemen K3
1. Sebagai alat manajemen
2. Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3. Sebagai Konsultan keselamatan
4. Sebagai Pengendali rugi
Tujuan Sistem
Manajemen K3
1. Meningkatkan
efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana,
terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat
kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Manfaat Sistem
Manajemen K3
1. Perlindungan karyawan
2. Memperlihatkan kepatuhan pada
peraturan dan undang-undang
3. Mengurangi biaya
4. Membuat sistem manajemen yang efektif
5.
Meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan pelangganSebagaimana
Terdapat
perbedaan antara OSHAS 18001 dan SMK3 yaitu :
OHSAS
18001
|
SMK3
|
Penerapan OHSAS
bersifat sukarela
|
Penerapan bersifat
wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 )
|
Dokumen standar
Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute
(BSI) pada April 2007
|
Dokumen acuan
berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI
|
Berlaku secara internasional
|
Berlaku dalam
wilayah hukum RI
|
Sertifikat
pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi
|
Sertifikat
pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah
|
Hanya sertifikate
yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi
|
Selain sertifikat,
organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak)
|
Tidak ada ketentuan
sanksi jika tidak menerapkan
|
Ada aspek/ketentuan
sanksi terhadap pelanggaran
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar