Sabtu, 21 Oktober 2017

PT ASTRA HONDA MOTOR



PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor, yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh PT Astra International. Saat itu, PT Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down).

Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu moda transportasi andalan di Indonesia.
Kebijakan pemerintah dalam hal lokalisasi komponenotomotif mendorong PT Federal Motor memproduksi berbagai komponen sepeda motor Hondatahun 2001 di dalam negeri melalui beberapa anak perusahaan, diantaranya PT Honda Federal (1974) yang memproduksi komponen-komponen dasarsepeda motor Honda seperti rangka, roda, knalpot dan sebagainya, PT Showa Manufacturing Indonesia (1979) yang khusus memproduksi peredam kejut, PT Honda Astra Engine Manufacturing (1984) yang memproduksi mesin sepeda motor serta PT Federal Izumi Mfg.(1990) yang khusus memproduksi piston.

Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi serta tumbuhnya pasar sepeda motor terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di pabrikan sepeda motor Honda ini. Pada tahun 2000 PT Federal Motor dan beberapa anak perusahaan di merger menjadi satu dengan nama PT Astra Honda Motor, yang komposisi kepemilikan sahamnya menjadi 50% milik PT Astra International Tbk dan 50% milik Honda Motor Co. Japan.

Saat ini PT Astra Honda Motor memiliki 3 fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang sekaligus pabrik paling mutakhir berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Pabrik ke 3 ini merupakan fasilitas pabrik perakitan terbaru yang mulai beroperasi sejak tahun 2005.

Dengan keseluruhan fasilitas ini PT Astra Honda Motor saat ini memiliki kapasitas produksi 4.3 juta unit sepeda motor per-tahunnya, untuk permintaan pasar sepeda motor di Indonesia yang terus meningkat. Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT Astra Honda Motor adalah pencapaian produksi ke 20 juta pada tahun 2007. Prestasi ini merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN. Secara dunia pencapaian produksi sepeda motor Honda 20 juta unit adalah yang ke tiga, setelah pabrik sepeda motor Honda di Cina dan India.

Guna menunjang kebutuhan serta kepuasan pelannggan sepeda motor Honda, saat PT Astra Honda Motor di dukung oleh 1.600 showroom dealer penjualan yang diberi kode H1, 3.800 layanan service atau bengkel AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) dengan kode H2, serta 6.500 gerai suku cadang atau H, yang siap melayani jutaan penggunaan sepeda motor Honda di seluruh Indonesia.

Industri sepeda motor saat ini merupakan suatu industri yang besar di Indonesia. Karyawan PT Astra Honda Motor saja saat ini berjumlah sekitar 15.000 orang, ditambah 130 vendor dan supplier serta ribuan jaringan lainnya, yang kesemuanya ini memberikan dampak ekonomi berantai yang luar biasa. Keseluruhan rantai ekonomi tersebut diperkirakan dapat memberika kesempatan kerja kepada sekitar 500 ribu orang. PT Astra Honda Motor akan terus berkarya menghasilkan sarana transportasi roda 2 yang menyenangkan, aman dan ekonomis sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Nama Perusahaan : PT Astra Honda Motor

Status Perusahaan : Perseroan Terbatas

Status Investasi : PMA (Penanaman Modal Asing)

Alamat : Kantor Pusat & Plant 1 (Sunter), Jl. Laksda Yos Sudarso - Sunter I. Jakarta 14350
Referensi Standar :
• JIS (Japan Industrial Standard)

• SII (Standar Industri Indonesia)

• SNI (Standar Nasional Indonesia)

• HES (Honda Engineering Standard)

• ISO 9001

• ISO 14001

• ISO 17025

• OHSAS 18001


Sumber :
http://www.astra-honda.com/corporate-profile/

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh IAI (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Proses Penyusunan SAP
Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a.    Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b.    Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c.    Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d.   Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e.    Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f.     Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g.    Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h.    Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j.      Finalisasi Standar

Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

SAP yang Berlaku di Indonesia
1. Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2. Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
Sumber :


STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII)

STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh  wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.

Manfaat  Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
-      Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
-      Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
-      Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
-      Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri

Manfaat SII bagi konsumen :
-      Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
-      Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
-      Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin

Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
-      Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
-      Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
-      Mendorong peningkatan ekspor hasil industri

Sumber :
regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/571



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda dan kerugian Akibat kecelakaan  dikategorikan atas kerugian langsung (direct cost) dan kerugian tak langsung (indirect cost). Kerugian langsung misalnya cidera pada tenaga kerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga sebagai kerugian tersembunyi (hidden cost), misalnya kerugian akibat terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen.
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
a). Perusahaan  wajib  menerapkan  sistem  manajemen  keselamatan  dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
b). Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi Sistem Manajemen K3
1.      Sebagai alat manajemen
2.      Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3.      Sebagai Konsultan keselamatan
4.      Sebagai Pengendali rugi

Tujuan Sistem Manajemen K3
1.  Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
 2.  Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja     dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Manfaat Sistem Manajemen K3
1.         Perlindungan karyawan
2.         Memperlihatkan kepatuhan pada peraturan dan undang-undang
3.         Mengurangi biaya
4.         Membuat sistem manajemen yang efektif
5.         Meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan pelangganSebagaimana
Terdapat perbedaan antara OSHAS 18001 dan SMK3 yaitu :
OHSAS 18001
SMK3
Penerapan OHSAS bersifat sukarela 
Penerapan bersifat wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 ) 
Dokumen standar Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007
Dokumen acuan berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI

Berlaku secara internasional 
Berlaku dalam wilayah hukum RI 
Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi

Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah
Hanya sertifikate yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi
Selain sertifikat, organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak)

Tidak ada ketentuan sanksi jika tidak menerapkan
Ada aspek/ketentuan sanksi terhadap pelanggaran


Sumber :


Selasa, 10 Oktober 2017

UNIDO (UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION )

UNIDO adalah organisasi khusus dalam united nations (PBB) di bidang pengembangan industri. Organisasi yang berkantor pusat di vienna,ibu kota Austria ini Tujuan utamanya adalah mempercepat pembangunan industri di Negara_negara berkembang dan Negara dengan ekonomi transisi.organisasi yang beranggotakan 173 negara ini bertanggung jawab untuk mendesain dan melaksanakan kerjasama teknis dalam rangka mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan (sustainable industrial development) di negara-negara anggotanya, terutama negara berkembang dan negara dengan perekonomian dalam masa transisi.
1). bidang kegiatan UNIDO
UNIDO sebagai organisasi khusus PBB membidangi urusan perindustrian khususnya industri Negara-negara berkembang yang bertujuan mendorong industry Negara berkembang untuk mengentaskan kemiskinan ,globalisasi inklusif dan pelestarian lingkungan.
2). latar belakang didirikan UNIDO
Latar belakang UNIDO United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dapat diawali dengan serangkaian studi pada program industrialisasi yang pesat dari negara-negara berkembang oleh Sekretariat PBB di awal 1950-an atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Penelitian ini memuncak dalam sebuah program bekerja pada industrialisasi dan produktivitas yang telah disusun oleh Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 1956 dan diratifikasi tahun berikutnya oleh ECOSOC dan Majelis Umum. Pada saat itu, diusulkanlah badan khusus untuk menangani masalah khusus industrialisasi.
3). markas besar UNIDO
Telah di singgung sebelumnya organisasi yang khusus menangani industry ini bermarkas atau berkantor pusat di viena ibukota Negara Austria.
4). pemipin UNIDO
Semenjak didirikan hingga 1985 UNIDO telah dipimpin oleh dua orang UNIDO Executive Directors yakni Ibrahim helmi abdel-rahman dari mesir yang mengawali kepemimpinana atas UNIDO mulai 1967 sampai 1974 dan 1975-1985 abd-el rahman khane dari Algeria menggantikan Ibrahim helmi abdel-rahman sebagai UNIDO Executive Directors.
Setelah tahun 1985 sampai sekarang UNIDO dipimpin oleh UNIDO Directors-General yaitu pada tahun 1985–1992 oleh domingo L.siazon jr.dari Filipina, 1993–1997 Mauricio de maria ymauriciocampos dari meksiko ,1998–2005 carlos alfredo magarinos dari argentina dan mulai desember 2005 sampai sekarang adalah kandeh yumkella dari Sierra Leone.
5).keanggotaan indonesia dalam UNIDO
Pada 28 September 1950 indonesia resmi menjadi anggota PBB dan pada tahun 1967 Indonesia resmi menjadi anggota UNIDO sebagai organisasi internasional dari PBB. Sejak itu telah banyak bantuan UNIDO yang dinikmati Indonesia melalui beberapa kegiatan proyek kerjasama teknis terutama berkaitan dengan peningkatan kemampuan teknologi industri, peningkatan kualitas lingkungan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
6).instalasi indonesia yang mewakili indonesia UNIDO.
Departemen perindustian adalah instalasi resmi dari Indonesia yang menjadi anggota UNIDO sejak tahun 1967 sampai sekarang dan aktif didalamnya ,UNIDO juga memiliki UNIDO Representative di Indonesia yaitu Mr. Imran farooque yang beralamatkan di jalan thamrin kav 3 ,Menara Thamrin lantai 10 jakarta pusat.

 Sumber : http://azizfahri.blogspot.co.id/2010/11/unido-united-nations-industrial.html

U.S. Environmental Protection Agency


U.S. Environmental Protection Agency (disingkat EPA atau USEPA) atau  Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat adalah sebuah lembagapemerintah federal Amerika Serikat yang bertugas melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dengan merumuskan dan menerapkan peraturan berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Kongres. EPA dicanangkan oleh Presiden Richard Nixon dan memulai operasinya tanggal 2 Desember 1970 ketika pendiriannya disahkan oleh Kongres, dan disetujui oleh Presiden Nixon, dan sampai sekarang terus bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan Amerika Serikat. Lembaga ini dipimpin oleh pengurusnya, yang ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat. EPA bukanlah lembaga Kabinet, tetapi pengurusnya diberikan peringkat kabinet seperti biasa. Lisa P. Jackson adalah pengurus saat ini. Lembaga ini memiliki sekitar 18.000 karyawan penuh waktu.

IATPI ( Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia )

Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) merupakan organisasi yang menghimpun para ahli teknik penyehatan dan lingkungan di Indonesia. Saat ini, keanggotaan IATPI mencakup lebih dari 1500 profesional rekayasa sanitasi dan lingkungan. IATPI ( Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia ) merupakan asosiasi profesi yang bergerak dalam bidang teknik penyehatan lingkungan seperti penyediaan air minum, pengelolaan limbah padat, pengelolaan limbah cair, pengendalian pencemaran udara, pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, pemulihan kerusakan lingkungan, manajemen lingkungan industri, drainase dan kajian lingkungan. Wadah ini menampung individu-individu yang kesehariannya bergerak di bidang teknik penyehatan dan lingkungan seperti tersebut di atas.
IATPI didirikan di Bandung pada 10 Oktober 1977 oleh sekelompok alumni pertama Jurusan Teknik Penyehatan Institut Teknologi Bandung. Termasuk sebagai pe  lo  por IATPI adalah Prof. Dr. Ir. Soepangat Soemarto, MSc, Dr. Ir. Benny Chatib, MSc, Ir. Hidayat Notosugondo, dan Ir. Darmawan Saleh. IATPI saat ini beranggotakan lebih dari 1.000 alumni jurusan teknik penyehatan/teknik lingkungan dan ahli-ahli yang bekerja di bidang tersebut.
Misi:
untuk berkomitmen melalui partisipasi aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan khususnya di bidang rekayasa sanitasi dan lingkungan.
Kegiatan:
1.      Ujian Sertifikasi
2.      Pelatihan Dasar
3.      Pelatihan Kompetensi
Untuk informasi selengkanya mengenai Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) dapat dilihat di website resminya http://iatpi-mppa.com/



A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesia

A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesiamerupakan organisasi professional di bidang K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja). Asosiasi ini dibentuk sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia berbudaya K3. Asosiasi ini juga lahir dari kepedulian para Ahli K3 sehingga siap untuk menghadapi berbagai tantangan persaingan global seperti AFTA 2015, MEA 2016, dsb.
A2K3-INTERINDO beranggotakan para Ahli K3 dari berbagai macam sector industry, seperti: pertambangan, migas, konstruksi, manufaktur, listrik, kimia, pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan lain-lain.
A2K3-INTERINDO secara aktif telah melakukan banyak kegiatan dalam mensosialisasikan budaya K3 di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah dalam bentuk talk show, seminar, dan diklat kompetensi K3 di banyak perusahaan dan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Legalitas
A2K3-INTERINDO (Asosiasi Ahli Keselamatan & Kesehatan Kerja Internasional Indonesia) merupakan organisasi professional berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan pemerintah melalui keputusan dari Kementerian Hukum & HAM RI No.: AHU-0022253.AH.01.07.TAHUN 2016.
Menjadi organisasi professional yang dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia berbudaya K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Misi
§  Mendukung penaatan undang-undang K3 di Indonesia
§  Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang K3
§  Menyelenggarakan pembinaan / pelatihan / pendidikan di bidang K3 dengan biaya terjangkau
§  Mencetak banyak Ahli di bidang K3 yang mampu bersaing di taraf internasional
§  Program-program kerja A2K3-INTERINDO

Sumber : http://a2k3.or.id